Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilwalkot Bekasi Digelar di MK Hari Ini, Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat

Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.

Editor: Doan Pardede
Instagram kpu_kotabekasi
PILWALKOT BEKASI 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024. Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.  

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 digugat oleh kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.

"Iya, tanggal 8 Januari 2025 (sidang gugatan)," kata Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Daut mengeklaim mempunyai berbagai alat bukti kuat, di antaranya dugaan keterlibatan penyelenggara pilkada yang terindikasi melakukan politik uang.

Adapun penyelenggara yang diduga terlibat mencakup kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

"Dan bukti-bukti lainnya yang secara administratif telah dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe)," ungkap Daut.

Bukti lainnya, lanjut Daut, perihal laporan sejumlah temuan pelanggaran pilkada dari kubu Tri-Harris yang tidak ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Tidak ada keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap laporan pelanggaran tersebut," pungkas dia.

Sebelumnya, kubu Heri-Sholihin menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke MK setelah kalah tipis dari pasangan Tri-Harris.

Adapun, Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, selisih 7.079 dari pasangan Tri-Harris yang mengantongi 459.430 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara.

Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved