Minggu, 12 April 2026

Berita Paser Terkini

DPRD Paser Telah Terima SK Hasil Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Usulkan Diparipurnakan 

SK tersebut diserahkan Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi yang diterima Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain saat menerima SK Hasil Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih oleh Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretariat DPRD Paser telah menerima  Surat Keputusan (SK) hasil rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser

SK tersebut diserahkan Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi yang diterima Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain yang berlangsung di Sekretariat DPRD Paser, Jumat (10/1/2025). 

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan setelah SK hasil penetapan hasil Pilkada 2024 diterima maka selanjutnya akan ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. 

Baca juga: Update Penyelidikan Dugaan Pembunuhan Russel di Paser, Polda Kaltim Temui Kendala Penanganan Kasus

"Setelah kami menerima SK hasil penetapan ini, menjadi dasar kami untuk mengusulkan ke ketua Banmus dalam rangka mengubah agenda DPRD di bulan Januari," terang Zulkarnain. 

Nantinya, Sekretariat DPRD Paser akan mengusulkan ke Banmus agar memasukkan agenda rapat Paripurna pengumuman hasil pleno terbuka KPU Paser

"Tahapan selanjutnya, akan ada rapat paripurna pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah dan usulan pengangkatan kepala dan wakil kepala daerah yang harus segera kami selesaikan," tambahnya. 

Perihal adanya informasi akan adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, hal tersebut belum dapat dipastikan. 

Terlebih, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia belum mengumumkan adanya pengunduran tersebut. 

"Kemendagri belum berani mengumumkan pengunduran itu, jadi sepanjang belum ada Perpres yang mengatur perubahan itu maka kami diminta untuk tetap berpegang kepada ketentuan sebelumnya yaitu pelantikan di tanggal 10 Februari," ungkap Zulkarnain. 

Sekretariat DPRD se-Indonesia juga telah diminta untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, dalam rangka proses persiapan pelantikan kepala daerah terpilih. 

Sebelumnya, DPRD Paser telah melakukan pertemuan dengan kepala OPD terkait untuk membicarakan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan hingga proses pelantikan. 

"Waktu yang tersisa ada 28 hari, kami di Sekretariat DPRD Paser maupun Sekretariat Pemkab Paser berkolaborasi menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta, dan tentunya harus berkolaborasi dengan agenda-agenda DPRD juga," pungkas Zulkarnain. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved