Berita Balikpapan Terkini
Hari ini Dilaksanakan Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal di Pengadilan Negeri Balikpapan
Perkara ini terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek DAS Ampal Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (10/1/2025).
Diketahui praperadilan ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru.
Perkara ini terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi berkaitan dengan proyek DAS Ampal Balikpapan.
Baca juga: Ormas dan LSM di Balikpapan Solid Dukung Kepolisian untuk Jaga Keamanan
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi.
Dimana sidang perdana ini seharusnya terlaksana pada Jumat (20/12/2024) lalu, namun ditunda lantaran absennya salah satu pihak.
Namun pada kesempatan kali ini, semua pihak tampak hadir, baik pemohon maupun kedua termohon.
Kuasa hukum pemohon dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Ardian Pratomo, mengapresiasi kehadiran perwakilan KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam sidang kali ini selaku termohon.
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat.
"Para pihak termohon menginginkan adanya akselerasi dalam proses ini.
Kami merasa bahwa akan lebih baik jika proses ini dilakukan dengan cepat," tegasnya saat ditemui TribunKaltim.co seusai persidangan.
Ardian juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban dari termohon atas permohonan yang telah diajukan.
"Untuk sidang berikutnya, kami akan menunggu jawaban dari termohon atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya dalam permohonan," imbuhnya.
Selain itu, Ardian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti tambahan yang akan memperkuat dugaan adanya ketidaksahan penghentian penyidikan.
"Kami juga akan menyiapkan bukti-bukti surat yang akan menguatkan permohonan kami, yang terkait dengan dugaan korupsi," kata Ardian.
"Dalam hal ini, kami menduga adanya upaya memperlambat penyidikan atau penghentian perkara tanpa SP3 formal," tegas Ardian.
Sementara itu, perwakilan dari KPK RI, Claudia dan Indah, saat ditemui selepas persidangan, meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait perkara tersebut.
"Untuk perkaranya sendiri besok Senin aja ya. Setelah kita membacakan jawaban, karena penjelasannya ada di jawaban itu," ujar Claudia singkat.
Diketahui, sidang ini akan ditunda hingga Senin (13/1/2025) dengan agenda jawaban termohon.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi anti-korupsi, termasuk MAKI dan ARRUKI, serta individu Almas Tsagibbirru, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mendesak kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Balikpapan.
Mereka menuntut transparansi dalam penyelidikan yang melibatkan KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dengan harapan agar kasus ini segera dilanjutkan atau dihentikan dengan penjelasan yang jelas.
Aktivis menyoroti lambannya proses penyelidikan dan potensi kedaluwarsa yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Proyek pengendalian banjir DAS Ampal yang menggunakan dana APBD dan berjalan dari Agustus 2022 hingga Desember 2023, menelan anggaran lebih dari Rp 136 miliar.
Namun, proyek ini mendapat kritik karena dianggap tidak tepat sasaran, dengan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembangunan Jalan MT Haryono, bukan untuk perbaikan DAS Ampal.
Wakil Ketua ARRUKI, Munari, juga menyoroti minimnya manfaat proyek, karena banjir masih sering melanda kawasan tersebut. (*)
224 PPPK dan PNS Dilantik Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-77 Polisi Wanita, Polwan Polresta Balikpapan Gelar Donor Darah di PMI |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok di Area Pemakaman di Balikpapan, Penyesalan GSA Tusuk Sepupu hingga Tewas |
![]() |
---|
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.