CPNS 2024
Terjawab Sudah Arti P/L U3 di Hasil Seleksi CPNS 2024, Cek juga Pra Sanggah Artinya Apa
Terjawab sudah arti P/L U3 di hasil seleksi CPNS 2024, cek juga Pra Sanggah artinya apa.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah arti P/L U3 di hasil seleksi CPNS 2024, cek juga Pra Sanggah artinya apa.
Sejumlah kode tertera di dalam pengumuman hasil seleksi CPNS 2024, salah satu yang menjadi sorotan adalah arti P/L U3.
Hasil seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai Minggu (5/1/2025) hingga 12 Januari 2025.
Saat membuka Pengumuman seleksi CPNS, akan muncul kode kelulusan.
Baca juga: Resmi 73 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 PDF, Cek Kelulusan CASN BKN, Kemenkumham, Kejaksaan
Mulai dari U1, U3, E1, E2, E3, TMS1, L1, L2, L3, P, R, TH, TMS APS, DIS hingga L.
Berikut arti kode kelulusan CPNS 2024 seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pengumuman CPNS 2024, Ini Arti Kode U1, U3, E1, E2, E3, TMS1, L1, L2, L3, P, R, TH, TMS APS, DIS, L:
CPNS
U-1: Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
U-3: Optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
E-1: Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
(Peserta dengan kode P/L U3 ini berhasil lolos seleksi CPNS untuk mengisi kekosongan formasi yang sebelumnya tidak terisi di tempat lain. Contoh, seorang peserta yang awalnya memilih formasi Analis Kebijakan tetapi gagal memenuhi kuota, kemudian dapat mengisi formasi kosong di posisi Protokoler, selama kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta sesuai dengan kebutuhan formasi tersebut)
E-2: Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama
E-3: Optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
TMS1: Tidak Memenuhi Syarat pada SKBT atau SKTT yang bersifat menggugurkan

TH: Tidak Hadir
TMS: Tidak Memenuhi Syarat
APS: Atas Permintaan Sendiri
DIS: Diskualifikasi
L: Lulus
CPNS Papua
L-1: Optimalisasi formasi OAP dari kebutuhan OAP pada lokasi yang sama, dan formasi Umum dari kebutuhan Umum pada lokasi yang sama
L-2: Optimalisasi formasi Umum dari kebutuhan OAP pada lokasi yang sama
L-3: Optimalisasi formasi Umum dari kebutuhan OAP pada lokasi yang berbeda
P: Peserta lulus NAB SKD
R: Peserta lulus Ranking SKD
Pra Sanggah Artinya Apa?
Keputusan yang tertuang di dalam hasil Seleksi CPNS 2024 masih bisa disanggah oleh pelamar.
Bagi yang merasa belum puas, ada masa sanggah yang dilaksanakan pada tanggal 12 sd 15 Januari 2025 (selama 3 hari) yang dilaksanakan melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024
Masa sanggah merupakan tahapan setelah pengumuman hasil seleksi diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lulus.
Masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lulus meminta pertimbangan panitia dengan alasan yang diajukan pelamar.
Selama masa sanggah, pelamar berkesempatan untuk mengirimkan argumen pembelaan terhadap hasil seleksi yang diumumkan instansi.
Sanggahan nantinya akan diverifikasi dan dijawab oleh instansi yang dilamar.
Tidak semua pelamar yang tidak lolos bisa melakukan sanggah.
Baca juga: CPNS 2025, Info dan Pengumuman Pendaftaran CASN Terbaru Tunggu Seleksi CPNS 2024 Tuntas
Inilah aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masa sanggah seperti dilansir Instagram @bkngoidofficial:
1. Kesempatan sanggah bisa digunakan apabila hasil seleksi gagal karena kesalahan verifikator instansi yang dilamar.
2. Sanggah tidak bisa digunakan apabila kesalahan seleksi berasal dari pelamar.
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Apabila dinyatakan lulus, pelamar melanjutkan tahapan pengisian DRH NIP CPNS pada 23 Januari-25 Februari 2025.
Setelah itu dilakukan pengusulan penetapan NIP CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Itulah tadi arti P/L U3 di hasil seleksi CPNS 2024, cek juga Pra Sanggah artinya apa.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.