Berita Nasional Terkini

Hasto Diperiksa sebagai Tersangka Sambil Bawa Surat ke KPK, Sekjen PDIP Siap Jika Ditahan Hari Ini

Hari ini Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP siap jika ditahan hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto penuhi panggilan diperiksa KPK hari ini sebagai tersangka, siap jika ditahan hari ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP siap jika ditahan hari ini.

Hadir di Gedung Merah Putih KPK, Hasto Kristiyanto menyebut akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/1/2025).

Adapun surat dimaksud terkait pengajuan praperadilan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Baca juga: Hasto Joget Sebelum Sambangi KPK, Siap Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto Krisiyanto.

"Sehingga pada kesempatan ini penasehat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," imbuhnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan surat itu, Hasto berharap KPK menghormati langkah praperadilan yang sedang diajukan.

Terkait apakah dengan surat itu pimpinan KPK akan melanjutkan pemeriksaan pada hari ini, Hasto menyerahkan hal tersebut kepada para komisioner komisi antikorupsi.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto

Hasto Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapessy, menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Diketahui Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ucap Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Ronny memastikan partai berlogo banteng moncong putih juga akan taat pada proses hukum yang berlangsung.

Akan tetapi, proses memperjuangkan keadilan tetap dilakukan lewat jalur yang berlaku.

“PDIP dalam hal ini sudah berkomitmen bahwa kami taat terhadap hukum, kami taat terhadap konstitusi, dan kami akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” kata pengacara tersebut.

Saat ini, Hasto sedang menjalani pemeriksaan di kantor komisi antirasuah. Dia tiba sekira pukul 09:32 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Pada saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Hasto memilih tidak menjawab pertanyaan jurnalis ketika ditanya kesiapannya ditahan hari ini.

Dia lebih memilih untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, sempat bicara soal peluang menahan Hasto pada hari pemeriksaan di tanggal 13 Januari.

Asep bilang penahanan bisa saja dilakukan apabila bukti-bukti yang dibutuhkan KPK dirasa sudah cukup.

"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

Diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Gedung Merah Putih untuk Diperiksa, Hasto PDIP Akan Surati Pimpinan KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK Hari Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved