Rabu, 22 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pemkot, Bahas soal Kendala Pengangkatan PPPK

Komisi I DPRD Samarinda gelar RDP bersama pemkot, bahas soal kendala pengangkatan PPPK.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Plt Kepala BPKSDM Samarinda, Julian Noor usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan afenda pembahasan tantangan dan solusi terkait pengangkatan PPPK yang mencakup kendala anggaran, formasi, dan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. 

Namun, implementasinya di Kota Samarinda masih menemui sejumlah kendala.

Di antaranya adalah terbatasnya anggaran, kurangnya pemerataan kebijakan formasi, serta penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Kendala-kendala ini pun menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Apresiasi Wajib Pajak Dinilai Penting, DPRD Samarinda Harap Kesadaran Masyarakat Turut Meningkat

Rapat tersebut membahas hasil rekrutmen PPPK dengan fokus pada penjelasan terkait status tenaga honorer kategori R3, yaitu peserta non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Samarinda, Julian Noor, memberikan penjelasan terkait rekrutmen tenaga PPPK dan CPNS 2024 setelah RDP bersama DPRD Samarinda.

Menurut Julian, kegiatan rekrutmen tenaga PPPK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, di mana daerah hanya diberikan pilihan mengenai jumlah formasi yang dapat diangkat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Sejak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga PPPK di Samarinda mencapai lebih dari 5.000 orang.

Hal itu kemudian dihitung untuk menentukan formasi yang dapat diangkat.

"Pada tahun 2024, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kita cukup signifikan, sehingga kita bisa mengalokasikan anggaran untuk mengangkat tenaga PPPK. Setelah menghitung kemampuan daerah, diputuskan bahwa tahun ini akan mengangkat sebanyak 2.300 orang terdiri dari 100 CPNS dan 2.200 PPPK," ujar Julian Noor.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Pansus  untuk Selesaikan Upah Pekerja Teras Samarinda

Dari 2.200 formasi PPPK yang tersedia, 950 di antaranya akan diisi oleh tenaga guru.

Sementara sisanya akan mengakomodasi tenaga teknis lainnya serta tenaga kesehatan. 

Namun, menurut Julian, porsi formasi untuk guru cukup besar lantaran kebutuhan mendesak di sektor pendidikan yang diatur dan dikawal oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu, Julian juga menjelaskan, kendala utama dalam rekrutmen adalah adanya aturan yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.

"Jika belanja pegawai kita melebihi 30 persen, maka dana alokasi umum dari pusat akan disetop," jelasnya.

Hal ini menjadi salah satu penghalang utama dalam memperluas formasi PPPK dan CPNS yang dapat diangkat oleh Pemkot Samarinda.

Terkait dengan potensi peningkatan formasi jika APBD meningkat, Julian mengungkapkan bahwa selama tidak melanggar batas 30 persen dari total belanja daerah, maka daerah dapat mengakomodasi lebih banyak formasi.

“Bisa, artinya sepanjang tidak melanggar aturan 30 persen dan hal ini bergantung pada kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir, DPRD Samarinda Ajak Perguruan Tinggi Terlibat

Ketika ditanya mengenai target rekrutmen PPPK, Julian menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi untuk 2.200 PPPK tersebut akan selesai setelah seleksi tahap dua. 

“Mereka yang lulus seleksi akan bekerja penuh waktu, sementara bagi mereka yang bekerja paruh waktu, akan ada aturan tersendiri yang mengatur mekanisme kontrak,” jelasnya.

Namun, kontrak kerja PPPK akan dievaluasi setiap lima tahun.

Jjika mereka tidak disiplin atau melakukan pelanggaran, kontrak mereka dapat diputus dengan mudah.

“Di samping itu secara alamiah, kalau kita melihat data yang pensiun tiap tahunnya antara 400-600 orang. Tapi mudah-mudahan ada regulasi atau kebijakan baru yang mungkin secara spontan mereka bisa diangkat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved