Berita Nasional Terkini
KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan
Meski begitu, KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pantauan Kompas.com, Hasto tiba pukul 09.32 WIB menggunakan bus pariwisata berwarna merah.
Ia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto Dicecar KPK soal Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik yang Disita dari Rumahnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025).
KPK menggali informasi soal dokumen dan barang bukti yang disita dari rumahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik juga meminta klarifikasi kepada Hasto terkait keterangan saksi yang pernah diperiksa penyidik.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ujarnya.
Hasto juga diminta memberikan informasi soal keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki, baik terkait dirinya maupun tersangka lainnya.
Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa KPK belum menahan Hasto karena masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain, di antaranya Saeful Bahri, kader PDI-P, dan anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.