Breaking News

Berita Nasional Terkini

KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan

Meski begitu, KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.

Tribunnews.com/Ilham
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025). Peluang Hasto ditahan KPK 

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ucapnya. 

KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama kurang lebih 3,5 jam. 

Hasto selesai diperiksa sekira pukul 13.32 WIB.

Hasto mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam. 

Wajah Hasto Kristiyanto terlihat begitu semringah.

Beberapa kali ia melemparkan senyum.

Hasto bahkan sempat dipeluk seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Hanya saja Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Maqdir juga enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved