Berita Nasional Terkini

Disdik Medan Tegur Orang Tua yang Pakai Dana PIP Imbas Kasus Siswa Dihukum Duduk di Lantai

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatra Utara telah memediasi polemik siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP.

Editor: Heriani AM
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kamelia (38) ibu dari MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang anaknya disuruh duduk di lantai selama berjam-jam dan dilarang ikut belajar, ketika diwawancarai, Jumat (10/1/2025). Ia mengungkap kepedihan hatinya seorang guru tega memperlakukan pelajar duduk di lantai hanya karena nunggak bayar uang sekolah. 

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," tuturnya.

MI kemudian dihukum duduk di lantai dan siswa tersebut mau melakukannya selama tiga hari.

"Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.

Alasan Belum Bayar SPP

Ibu korban, Kamelia, mengakui anaknya penerima PIP, tetapi dana bantuan tahun 2024 belum cair.

MI telah menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan sejak Oktober 2024 dengan total tagihan Rp180.000.

Kamelia mengaku kesulitan membayar SPP anaknya karena suami hanya bekerja sebagai kuli bangunan.

"Kalau cair, Rp 450.000, uangnya itu akan saya habiskan untuk biaya sekolah, tidak pernah saya ambil. Kalau (ada sisanya) saya bayarkan uang buku. (Tunggakan) karena di tahun 2024 belum keluar (dana PIP)."

"(Jadi) saya sanggupnya bayar tiga bulan uang SPP MI dan adiknya juga tiga bulan," katanya.

Ia berencana menjual handphone untuk membayar tunggakan SPP.

Namun, Kamelia justru melihat anaknya mendapat hukuman duduk di lantai kelas dan tak diperbolehkan duduk di kursi seperti teman-temannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Siswa Dihukum Duduk di Lantai, Disdik Medan Tegur Orang Tua yang Pakai Dana Bantuan PIP.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved