Berita Balikpapan Terkini

DKK Beri Tambahan Waktu untuk Pembangunan RS Ibu dan Anak di Balikpapan Barat

Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Balikpapan mengalami keterlambatan target pembangunan

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Kepala DKK Balikpapan, dr. Alwiati. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Balikpapan mengalami keterlambatan target pembangunan. 

Meski demikian, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan memberikan tambahan waktu 180 hari kerja kepada kontraktor pelaksana, PT Ardi Tekindo Perkasa, untuk merampungkan proyek yang sempat terkendala.

Tambahan waktu ini berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa hambatan utama yang memperlambat pembangunan adalah adanya masyarakat yang menempati lahan proyek.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Dukung Pembebasan 1.488 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Layang Menuju IKN

"Ada masyarakat yang menempati lahan dan menghalangi pekerjaan, meskipun status hukum sudah jelas menyatakan bahwa lahan tersebut milik Pemkot Balikpapan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Menurut Alwiati, pihaknya telah melakukan pendekatan intensif kepada warga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Akibatnya, kontraktor harus mengubah metode kerja dan memprioritaskan area yang sudah aman terlebih dahulu.

"Seharusnya pekerjaan dimulai dari belakang ke depan, tetapi karena ada kendala lahan, pekerjaan dilakukan di area yang tidak bermasalah," jelasnya.

Kini, permasalahan lahan telah terselesaikan, dan DKK Balikpapan meminta kontraktor untuk mempercepat progres pembangunan yang baru mencapai 12,22 persen.

"Saat ini, banyak tiang pancang sudah dipasang meskipun tidak terlihat karena berada di bawah tanah. Ada juga pekerjaan site pile yang sedang berlangsung," tambahnya.

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tambahan waktu sebagai bentuk toleransi atas waktu yang hilang akibat kendala tersebut.

Namun, Alwiati menegaskan, jika kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan proyek setelah perpanjangan waktu, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

"Kontraktor bisa dikenakan denda hingga pemutusan kontrak jika tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu tambahan," tegasnya.

Dia menambahkan proyek RSIA di Balikpapan Barat ini diharapkan dapat segera rampung agar bisa memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi masyarakat, khususnya ibu dan anak. 

"Pemerintah Kota Balikpapan terus memantau perkembangan pembangunan agar berjalan sesuai target yang telah ditentukan,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved