Berita Kaltim Terkini

7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim Hasil Pilkada 2024 Bakal Segera Dilantik, Pelantikan di IKN?

Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim hasil Pilkada 2024 yang akan segera dilantik. Pelantikan bakal digelar di IKN?

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi Kepala Daerah. Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim hasil Pilkada 2024 yang akan segera dilantik. Pelantikan bakal digelar di IKN? 

Adapun sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal menjadi sejarah baru bagi Indonesia.

Sebab, untuk pertama kalinya, Presiden melantik serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden,” ujar Rifqi seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

Baca juga: Info Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Dilantik Maret 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved