Berita Nasional Terkini
Wajib Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Inilah Hal yang Wajib Diperhatikan Agar Bisa Daftar SNBP
Wajib simpan permanen akun SNPMB 2025, inilah hal yang wajib diperhatikan sebelum daftar SNBP dan SNBT.
TRIBUNKALTIM.CO - Wajib simpan permanen akun SNPMB 2025, inilah hal yang wajib diperhatikan sebelum daftar SNBP dan SNBT.
Lebih mudah diakses, begini cara login di fitur Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada platform terbaru Kemendikdasmen, Rumah Pendidikan.
Platform yang sempat ramai dibicarakan karena disebut-sebut menggantikan Merdeka Mengajar, Rumah Pendidikan sejatinya mempersatukan berbagai layanan sehingga lebih mudah diakses dan tak ada aplikasi yang dibangun tumpang tindih ke depannya.
Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pembelajaran serta memberikan akses pendidikan khususnya bagi siswa di daerah tertinggal, terluar dan terdalam (3T).
Rumah Pendidikan pun dapat diakses secara luring, sehingga memungkinkan siswa untuk belajar kapan saja dan di mana saja tanpa memerlukan jaringan internet.
Dengan tampilan yang lebih mudah digunakan dengan fitur yang lengkap, Rumah Pendidikan memiliki delapan fitur utama yang dirancang untuk mencakup berbagai kebutuhan. Baik untuk guru, sekolah, siswa, orang tua dan pihak lainnya.
Baca juga: Rumah Pendidikan, Platform Terbaru Kemendikdasmen: Akses Belajar Lebih Mudah Bagi Siswa Daerah 3T!
Salah satunya adalah Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang disingkat sebagai GTK.
Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan
Ruang GTK memiliki akses ke segala informasi dan kebutuhan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
GTK terdiri dari empat bagian, yakni:
Belajar Berkelanjutan
- Diklat; pelatihan terbimbing menggunakan LMS
- Sertifikat Pendidik; pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu
- Pelatihan Mandiri; materi untuk pengembangan kompetensi guru dan tendik
- Komunitas; 144.000+ komunitas guru dan tendik berbagi praktik baik
Seluruh aksesnya dapat Anda gunakan dengan email berakhiran belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id.
Karir dan Kinerja
- Pengelolaan Kinerja; perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja Anda untuk pengembangan diri dan satdik
- Seleksi Kepala Sekolah; info terkait persyaratan, tahapan dan cek kualifikasi untuk seleksi
- Refleksi Kompetensi; rekomendasi pembelajaran yang disusun personal untuk Anda
Seluruh aksesnya dapat Anda gunakan dengan email berakhiran belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id.
Baca juga: Apa Beda Rumah Pendidikan dengan Merdeka Belajar? Ini 8 Fitur dan Kegunaannya
Inspirasi Pembelajaran
- Perangkat Ajar
- CP/ATP; Capaian Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran sesuai mata pelajaran Anda
- Ide Praktik; artikel dan video terpilih tentang praktik pembelajaran terpusat pada murid
- Bukti Karya; rekam jejak karya, kinerja dan kompetensi pendidik
- Video Inspirasi; kumpulan video terpilih berisi penerapan praktik baik
- Asesmen (Asesmen Murid dan AKM Kelas); paket soal dengan pemeriksaan otomatis dan analisis hasil
- Kelas; informasi atau data kelompok murid berdasarkan hasil asesmen
Beberapa aksesnya dapat Anda gunakan dengan email berakhiran belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id.
Dokumen Rujukan
- Pengelolaan Pembelajaran; dokumen rujukan untuk pengelolaan pembelajaran
- Pengelolaan Kinerja; dokumen rujukan untuk pengelolaan kinerja
- Peningkatan Kompetensi; dokumen rujukan untuk peningkatan kompetensi
- Pengelolaan Satuan Pendidikan; dokumen rujukan untuk pengelolaan satuan pendidikan
Semua aksesnya dapat langsung dibuka tanpa login menggunakan email.
Cara Login ke Ruang GTK

Ruang GTK hadir sebagai sebuah transformasi dari aplikasi Merdeka Mengajar yang telah ada sebelumnya, dengan menyajikan fitur-fitur yang serupa. Seperti Pelatihan Mandiri, Pengelolaan Kinerja hingga Bukti Karya.
Meskipun penggunaan Ruang GTK sendiri bersifat opsional, fitur ini dirancang untuk membantu pendidik dalam menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna dan berpusat pada murid.
Aplikasi Rumah Pendidikan kini tersedia di perangkat Android dan bisa diakses pula melalui situs resminya di rumahpendidikan.go.id.
Agar dapat menggunakan Ruang GTK secara maksimal, pengguna dapat melakukan login terlebih dahulu melalui aplikasi Rumah Pendidikan atau langsung ke laman resminya.
Dilansir dari Kompas.com, berikut kami berikan panduan lengkapnya.
Baca juga: 8 Fitur Rumah Pendidikan, Platform Terbaru Kemendikdasmen: Akses Belajar Lebih Mudah Dijangkau!
Login melalui Aplikasi Rumah Pendidikan
- Unduh aplikasi Rumah Pendidikan di perangkat Android Anda
- Buka aplikasi, lalu klik menu "Akun" di pojok kanan bawah
- Pada layar "Selamat Datang di Rumah Pendidikan", klik "Masuk dengan Google"
- Gunakan akun belajar.id (contoh: namaakun@guru.smp.belajar.id) atau akun madrasah.kemenag.go.id untuk login
- Pilih akun yang akan digunakan, lalu klik "Lanjutkan"
- Setelah berhasil masuk, Anda dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di Ruang GTK.
Login Melalui Situs Ruang GTK
- Kunjungi laman resmi Ruang GTK di https://guru.kemdikbud.go.id/
- Klik tombol "Masuk" pada halaman beranda
- Jika menggunakan versi aplikasi 1.25.0 ke atas, setujui Kebijakan Privasi dan Persyaratan Layanan dengan mencentang kotak yang tersedia. Lalu, klik "Masuk"
- Pilih akun yang sudah terdaftar atau tambahkan akun baru dengan mengisi email dan kata sandi. Pastikan email menggunakan domain belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id
- Klik "Berikutnya", masukkan kata sandi, lalu klik "Saya setuju" untuk menyelesaikan proses login
Itulah informasi lengkap mengenai fitur Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) beserta cara mudah untuk login dan mengakses fiturnya. Semoga membantu! (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Prabowo Sudah Dengar 17+8 Tuntutan Rakyat, Wiranto: Tentu Tidak Serentak Semua Dipenuhi |
![]() |
---|
Kata-kata Nadiem Makarim usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, 'Kebenaran akan Keluar' |
![]() |
---|
Daftar Influencer yang Datangi DPR RI, Minta 17+8 Tuntutan Rakyat Jangka Pendek Selesai Besok |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.