Berita Nasional Terkini

Cek Fakta! Benarkah Gaji ke 13 dan 14 ASN Dihapus? Ini Jawaban Pejabat Kemenkeu

Cek faktanya! Benarkah gaji 13 dan 14 ASN akan dihapuskan? Simak bersama penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva
GAJI 13 ASN - Grafis atau Ilustrasi Gaji 13 dan 14 yang diolah dengan aplikasi visual Canva, Rabu (5/2/2025). Beredar kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN, seperti apa faktanya? Simak bersama jawaban dari pejabat Kemenkeu terkait isu tersebut. (Grafis Tribunkaltim.co/Christnina Maharani via Canva) 

Seperti yang diketahui bersama, gaji ke-13 dan 14 dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi ASN selain gaji bulanan.

Misalnya, gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah.

Gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan oleh pemerintah sekitar bulan Juni, bersamaan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca juga: Terjawab Gaji 13 2025 Kapan Cair, Cek Prediksi Tanggal dan Besaran, Info Terkini THR PNS dan PPPK

Apabila gaji ke-13 digunakan untuk keperluan biaya pendidikan, maka gaji ke-14 merupakan tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Adapun gaji ke-14 PNS ini disebut juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved