Berita Nasional Terkini
Cek Fakta! Benarkah Gaji ke 13 dan 14 ASN Dihapus? Ini Jawaban Pejabat Kemenkeu
Cek faktanya! Benarkah gaji 13 dan 14 ASN akan dihapuskan? Simak bersama penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti yang diketahui bersama, gaji ke-13 dan 14 dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi ASN selain gaji bulanan.
Misalnya, gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah.
Gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan oleh pemerintah sekitar bulan Juni, bersamaan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca juga: Terjawab Gaji 13 2025 Kapan Cair, Cek Prediksi Tanggal dan Besaran, Info Terkini THR PNS dan PPPK
Apabila gaji ke-13 digunakan untuk keperluan biaya pendidikan, maka gaji ke-14 merupakan tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
Adapun gaji ke-14 PNS ini disebut juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)
| Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur |
|
|---|
| Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi Usai 6 Tahun Inkrah, Ahmad Khozinudin: Jaksa Lalai |
|
|---|
| 6 Fakta Menarik Uang Panai, Tradisi Pernikahan Khas Suku Bugis yang Sarat Makna |
|
|---|
| Sentil Hasan Nasbi yang Kritik Purbaya, Pengamat: Urusin Pertamina Saja |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Alasan Ragu Luhut Binsar Pandjaitan Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250205_Gaji-13-dan-14-ASN-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.