Berita Nasional Terkini

Sederet Bantahan Kubu Hasto di Sidang Praperadilan, Soal HP Harun Masiku, Tas Hitam hingga PTIK

Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK

Editor: Doan Pardede
Dokumen DPP PDIP
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK(Dokumen DPP PDIP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam sidang hari ini, kubu Hasto menghadirkan beberapa saksi, dan membantah sejumlah hal.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku. 

Baca juga: Harun Masiku Titip Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta ke Staf Pribadi Hasto untuk Advokat PDIP

Namun Hasto melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan praperadilan melawan KPK

Berikut rangkuman singkat penjelasan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Hasto hari ini:

Bantah Hasto Ada di PTIK 

Dihadirkan dalam sidang hari ini, staf pribadi Hasto Kristiyanto yakni  Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat KPK akan melakukan tangkap tangan  terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.

Jaksa KPK menyinggung soal ini dalam sidang sehari sebelumnya.

Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapesy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.

"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.

SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dititipi Ransel oleh Harun Masik 

Kusnadi juga mengaku dititipi tas ransel hitam oleh Harun Masiku.

Kusnadi mengaku tidak mengetahui bahwa tas hitam itu ternyata berisi uang Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengonfirmasi titipan dari Harun Masiku.

“Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?” tanya Iskandar di ruang sidang, Jumat (7/2/2025).

Menjawab pertanyaan ini, Kusnadi menyatakan tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang.

“Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipkannya itu barang,” jawab Kusnadi.

Kusnadi kemudian menjelaskan bahwa titipan itu berupa tas hitam dari Harun Masiku.

Ia menerimanya ketika bertugas di resepsionis kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Bantah Tenggelamkan HP 

Kusnadi juga membantah menenggelamkan handphone HP miliknya di dalam air sebelum atasannya diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menanyakan perintah yang diberikan kepada Kusnadi melalui aplikasi pesan pendek agar menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

“Kalau yang chat HP bunyinya menenggelamkan HP itu?” tanya Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jumat.

Namun, Kusnadi membantah pesan itu berisi perintah menenggelamkan handphone pada 6 Juni 2024.

Ia mengaku pesan yang diterima berisi perintah untuk melarung pakaian sebagai bagian dari ritual melarung atau melukat di Bali.

Kegiatan itu, menurutnya, memang sering dilakukan.

“Tapi memang di chat HP itu ada kata tenggelamkan? Ingat terkait itu, ingat ya?” tanya Tim Biro Hukum KPK.

"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jawab Kusnadi, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 3 Balasan Kubu Hasto Kristiyanto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Kemarin.

Kusnadi membantah handphone miliknya ditenggelamkan karena alat komunikasi itu masih ada hingga 10 Juni 2024 atau saat disita oleh penyidik KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Gugat Status Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Bawa 8 Saksi dan Ahli

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Di sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum  KPK membeberkan beberapa  hal mengenai kasus Hasto ini.

Diantaranya KPK mengungkapkan siasat Hasto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

KPK juga mengungkap percakapan Harun Masiku sebelum dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved