Berita Viral

Rekam Jejak Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Dipecat KAI Imbas Naik Meja di Sidang Razman vs Hotman

Pemecatan itu tak luput dari kericuhan Firdaus Oiwobo saat menangani sidang dengan saksi Hotman Paris yang juga pelapor di kasus pencemaran nama baik

Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa
RAZMAN VS HOTMAN - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), disorot Otto Hasibuan buntut aksinya naik meja (kanan) saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya, Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Kini, Firdaus Oiwobo dipecat KAI imbas perilakunya di sidang Razman vs Hotman. (Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa) 

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegasnya terhadap insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan yang melibatkan Firdaus Oiwobo, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris tersebut.

Insiden ini menjadi sorotan setelah beredar video dan pemberitaan di media massa.

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai  bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Komentar Firdaus Oiwobo

Menanggapi pemecatannya, Firdaus Oiwobo menyebut proses pengadilan di Indonesia sangat buruk.

Firdaus menilai publik lebih fokus terhadap aksinya daripada kasus yang ditangani.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved