Berita Paser Terkini

2.816 Bidang Tanah di Paser Belum Terdaftar Dalam Program PTSL 

Masih ada 2.816 bidang tanah belum terdaftar dalam program PTSL, itu tersebar di Desa Samurangau, Busui, Songka dan Batu Kajang," terang Hariyoko

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PROGRAM PTSL - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, Jalan Sultan Ibrahim Chaliluddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). Masih ada ribuan bidang tanah di Paser yang belum terdaftar dalam program PTSL.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser masih menyisakan ribuan bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Pada tahun 2024, BPN Paser telah menyelesaikan target 10.120 bidang tanah dalam memperoleh sertifikat PTSL yang mencakup 34 desa dan 1 kelurahan, Jumat (14/2/2025). 

Kepala BPN Paser, Hariyoko mengatakan dari capaian target 10.120 bidang tanah masih didapati adanya kelebihan berkas yang belum terdaftar program PTSL. 

Baca juga: Posyandu Dahlia Kelurahan Tanah Grogot Dipindahkan ke Bangunan Baru, Ini Penjelasan DPUTR Paser

"Masih ada 2.816 bidang tanah belum terdaftar dalam program PTSL, itu tersebar di Desa Samurangau, Busui, Songka dan Batu Kajang," terang Hariyoko. 

Disamping itu, juga terdapat ratusan bidang tanah yang diusulkan untuk dilakukan pensertipikatan. 

"Usulan itu yaitu pensertipikatan tanah transmigrasi sebanyak 480 bidang, itu tersebar di Desa Suliliran dan Desa Keladen," tambahnya. 

Rencananya berkas yang belum terdaftar tersebut, akan didaftarkan BPN Paser dalam kegiatan PTSL tahun 2025. 

Hanya saja, kemungkinan terjadi perubahan lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat dalam hal efisiensi anggaran. 

"Semestinya kami masukkan dalam kegiatan tahun ini, cuman karena terjadi efisiensi anggaran termasuk dalam kegiatan PTSL 2025, maka kemungkinan berkas-berkas itu akan dilakukan pendaftaran tanah secara bertahap setiap tahunnya," ulasnya. 

Saat disinggung perihal rencana redistribusi tanah eks HPL Desa Jone, Hariyoko mengaku masih akan terus berproses. 

"Kalau rencana redistribusi tanah tanah eks HPL Jone seluas 500 hektar, masih harus ditindaklanjuti dengan usulan penetapan TORA (tanah objek reforma agraria) melalui tim GTRA (gugus tugas reforma agraria)," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved