Kabar Artis
Nikita Mirzani Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui, Ibunda Lolly: Lebih Parah dari Harvey Moeis
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani tersangka dan terancam 20 tahun penjara, ini reaksi sang ibunda Lolly.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Perseteruan artis Nikita Mirzani (NM) dengan dokter Reza Gladys berujung ke polisi. NM dilaporkan atas tudingan dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membuka pengakuan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani, Ibunda Lolly, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare
Melansir Tribun Seleb, Ade Syam Idradi mengatakan peristiwa berawal saat Reza Gladys selaku korban menerangkan adanya permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Permasalahan yang dimaksud adalah seputar review produk skincare Reza Gladys.
“Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Tiktok milik saudari NM,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kemudian pada 13 November 2024, Reza Gladys menghubungi artis yang biasa disapa Nikmir ini melalui asistennya.
Dengan media chat WhatsApp, Reza Gladys menguhubungi asisten Nikmir dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Reza Gladys menuturkan pada penyidik, saat menghubungi Nikita Mirzani, bukanlah respn baik yang diterimanya.
Reza Gladys justru dapat ancaman. Pihak Nikmir mengatakan akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Masih menurut polisi, Reza Gladys merasa terancam dan takut dengan ancaman itu.
Ia pun memilih menuruti permintaan Nikita Mirzani menyetorkan dana hingga Rp4 miliar.
"Maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambung Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172, ibunda Lolly itu mengungkapkan reaksinya.
"Ya ampun ngeri banget," terangnya.
Ia merasa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya dinilai terlalu parah.
Bahkan, ia turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.
"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.
Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.
Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.
"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Isyaratkan Kliennya Dijebak, Tak Ada Pemerasan, Hanya Endorse
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengisyaratkan kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan ini diungkapkan Fahmi menyusul status tersangka Nikita yang ditetapkan, Kamis (21/2/2025) sore.
Meski enggan menjelaskan secara gamblang, Fahmi mengisyaratkan kliennya dijebak dengan embel-embel endorsement.
"Di dalam peristiwa hukum itu ada sebab musabab, asal mula peristiwa. Peristiwanya itu dari mana asal mulanya," ungkapnya memulai kalimat, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra sama-sama tak mengenal pelapor, Reza Gladys.
"Seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu. Bagaimana ada niat (memeras), kenal tidak," imbuhnya.
Fahmi malah menemukan kejanggalan, bagaimana pelapor seolah mengatur hal ini.
"Jika memang ada persoalan ini (pemerasan), kenapa dia yang mengatur sendiri jadwalnya, cara membayarnya, dibayar dua kali setelah itu dia minta waktu. Memberitahukan kalau nanti bulan ini sudah selesai tolong sampaikan kami supaya kami membayar lagi," urainya.
"Terus bagaimana pemaksaannya, pengancamannya, semua dia yang memutuskan," tegas Fahmi heran.
Diungkapkan Fahmi, Nikita hanya menerima bayaran sebagai jasa endorsement.
"Niki sendiri menerima endorse diperpanjang tahun depan dan itu adalah kalimat daripada yang bersangkutan, tolong diingatkan ya nanti bulan November biar saya bayar lagi," ujarnya.
Fahmi sendiri mengantongi bukti chat WhatsApp.
"Ada di WA-nya," tandasnya.
Namun, disinggung soal kemungkinan Nikita dijebak, Fahmi memilih menutupinya.
"Saya tidak menanggapi karena nanti itu saya menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses pembelaan," sambung Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Nikita Mirzani Isyaratkan Kliennya Dijebak, Tak Ada Pemerasan, Hanya Endorse
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun, Ibu Lolly Singgung Kasus Harvey Moeis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.