Selasa, 9 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

BNNP Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Samarinda, 2 Pemuda Diamankan

Peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi ini berhasil digagalkan setelah tim BNNP Kaltim mendapat laporan masyarakat pada Sabtu, (1/2/2025)

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS NARKOBA - konferensi pers BNNP Kaltim (3/3/2025) di Kantor BNNP dalam mengungkap kasus Narkoba di Kota Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi ini berhasil digagalkan setelah tim BNNP Kaltim mendapat laporan masyarakat pada Sabtu, (1/2/2025) bahwa akan ada transaksi di salah satu Hotel kawasan Jalan Pahlawan, Kota Samarinda.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Kaltim segera menuju lokasi yang dimaksud," ujarnya.Senin, (3/3/2025).

Baca juga: Jembatan Mahakam I Samarinda Ditutup hingga 6 Maret, Kurangi Kemacetan Lalu-lintas

Di area Hotel itu, tim BNNP melihat ada pergerakan 2 orang yang mencurigakan, yang membawa bungkusan berwarna hitam.

Tim kemudian bergerak, sesaat sebelum dititipkan di resepsionis Hotel, dan langsung menghentikan dan tangkap tangan dua orang itu dan kemudian melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan dua orang tersebut berinisial MIIL dan ML yang sedang membawa 30 butir narkotika ekstasi.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 30 butir narkotika ekstasi warna biru merk RR, dengan berat 13,1 gram," jelas Brigjen Pol Rudi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 (ayat 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti, kemudian dilakukan pemusnahan.

"Setelah dilakukan penyisiran terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved