Berita Balikpapan Terkini

Dir Pam Obvit Polda Kaltim Sebut Demo di Objek Vital Nasional Menyalahi Aturan

Direktur Pamobvit Polda Kaltim, Kombes Pol. Didik Mulyanto,menyampaikan bahwa demo di salah satu objek vital adalah salah

|
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
MEDIASI - KNPI Balikpapan mengikuti mediasi pada Selasa (4/3/2025), buntut aksi demo beberapa hari lalu. KNPI menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta ganti rugi dalam proses advokasi kasus pelecehan seksual yang sedang berlangsung. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan KNPI Balikpapan dan ormas Baladika pada Kamis (27/2/2025) lalu, Dir Pam Obvit Polda Kaltim menggelar mediasi pihak terkait pada Selasa (4/3/2025).  

Direktur Pamobvit Polda Kaltim, Kombes Pol. Didik Mulyanto, menyampaikan bahwa demo yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi di salah satu objek vital nasional tersebut menyalahi aturan. 

Mengingat demonstrasi tidak boleh dilakukan di area yang menjadi objek vital nasional.

Dalam mediasi tersebut, juga muncul narasi bahwa KNPI meminta ganti rugi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mantan pekerja WNA di perusahaan sub-kontraktor di Balikpapan.  

Baca juga: KNPI dan BALADIKA Gelar Demo di Balikpapan, Tuntut Penindakan Pelecehan Seksual di RDMP

Menanggapi hal itu, Sultan Akbar, P., S.H., M.H., penasihat hukum sekaligus Kabid Hukum KNPI, menegaskan bahwa KNPI tidak pernah meminta ganti rugi dalam advokasi kasus ini.  

"Kami tidak meminta ganti rugi, jangan sampai ada kata-kata bahwa KNPI mengadvokasi ini untuk ganti rugi," ucapnya.  

Selain itu, ia juga menyoroti fenomena pelecehan seksual yang semakin marak di lingkungan kerja, khususnya di Balikpapan.  

"Ini sudah jadi problematik sosial yang ada di Kota Balikpapan. Memang banyak pegawai perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya.  

Baca juga: Kawal Demo Tuntut Keadilan bagi Korban Pelecehan WNA, Polresta Balikpapan Kerahkan Ratusan Personel

Lebih lanjut, ia berharap agar terduga pelaku pelecehan seksual yang perkaranya sedang berlangsung dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harapannya dapat diadili dengan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved