Pendidikan
Komisi X DPR RI Beri Sejumlah Catatan Terhadap Terbitnya Aturan SPMB 2025
Komisi X DPR RI menyambut baik langkah pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.
Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing-masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Zonasi Kini Diganti Jalur Domisili
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.