Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU akan Dampingi Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks DMP
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri PPU beberapa waktu lalu, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar.
Acara ini juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan.
Sebelumnya, Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM 7 Februari 2025.
Baca juga: Dalam Rangka HUT PPU ke-23, Sekda Tohar Buka Turnamen Pickleball, Diikuti 35 Sekolah
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.
Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko, menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.
Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan, dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar. Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.
Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU, memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan, untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari.
Inventarisasi ini mencakup Daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat dan/atau alas hak tanah, Peta bidang tanah terkait klaim masyarakat.
"Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan.
Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah Selasa (4/3/2025).
Pemkab PPU Genjot Optimalisasi Layanan Air Bersih, Siapkan Anggaran Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Paser dan PPU Jalin Kerja Sama Wujudkan SPAM Regional Long Kali |
![]() |
---|
Family Fishing Mania di Penajam, Warga Antusias Jadikan Ajang Silaturahmi dan Rekreasi |
![]() |
---|
10 Ribu Bibit Ikan Papuyu Dilepas di Embung MBH Sepaku untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
SDN 013 Girimukti Siap jadi Sekolah Ramah Anak Percontohan di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.