Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU akan Dampingi Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks DMP

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
PENDAMPINGAN - Sekda PPU Tohar, Rabu (12/2/2025). Ia menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP) (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP). 

Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri PPU beberapa waktu lalu, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar.

Acara ini juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan.  

Sebelumnya, Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM 7 Februari 2025. 

Baca juga: Dalam Rangka HUT PPU ke-23, Sekda Tohar Buka Turnamen Pickleball, Diikuti 35 Sekolah

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.  

Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan. 

Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko, menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. 

Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan, dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.  

Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar. Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. 

Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU, memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan, untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari. 

Inventarisasi ini mencakup Daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat dan/atau alas hak tanah, Peta bidang tanah terkait klaim masyarakat. 

"Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan.

Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah Selasa (4/3/2025).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved