Berita Kaltim Terkini
Respons Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud soal Masa Jabatan Edi Damansyah dan Bonifasius Pasca-putusan MK
Pemungutan suara ulang atau PSU bakal digelar di dua daerah Kalimantan Timur yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kukar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemungutan suara ulang atau PSU bakal digelar di dua daerah Kalimantan Timur yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
PSU dijadwalkan dilaksanakan selambat-lambatnya hingga 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.
Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud soal masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah tersebut, Edi Damansyah dan Bonifasius Belawan Geh, juga masih belum bisa banyak menjawab.
Baca juga: Rudy Masud Soal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu, Kans Edi Damansyah dan Bonifasius Jabat Bupati Lagi
Apakah ada perpanjangan, atau Pemprov Kaltim diminta untuk mempersiapkan Penjabat (Pj) Bupati.
“Kita masih menunggu dari Kemendagri, Jika ada keputusan Plt (Pelaksana Tugas), kita laksanakan Plt, kalau nanti ada petunjuk untuk Pj (Penjabat) dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Gubernur Rudy Masud, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.
Untuk itu, keputusan terkait penentuan Plt maupun Pj akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
Baca juga: KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat
“Kepala daerah di dua daerah (tempat) tersebut akan berakhirnya di 2026. Kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ujar Gubernur Rudy Mas’ud.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya perpanjangan tangan pusat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara 2020 (disingkat Pilbup Kukar 2020) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 untuk memilih Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024, dan Edi Damansyah yang kala itu mencalonkan bersama Rendi Solihin terpilih untuk memimpin Kukar 5 tahun ke depan.
Begitu juga yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Bonifasius Belawan Geh terpilih bersama Sekda Mahulu Yohanes Avun dan memimpin Mahulu untuk periode 2021-2024.
Baca juga: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini
Sebagai informasi, melihat dinamikanya, masa jabatan Bupati yang terpotong akibat adanya Pemilihan Kepala Daerah serentak saat 2024 lalu.
Setelah adanya putusan MK, hasilnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024, namun akan berakhir sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak secara Nasional tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Rudy Masud
Edi Damansyah
Bonifasius Belawan Geh
keputusan mk tentang pilkada 2024
Gubernur Kaltim
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
PSU
Mahakam Ulu
Kukar
| Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin |
|
|---|
| Respons Awang Yacoub dan Akhmad Zais Soal Diskualifikasi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024 |
|
|---|
| Prediksi KPU soal Partisipasi Warga dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250305_Gubernur-Kaltim-Rudy-Masud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.