Berita Kutim Terkini

Awal Mula ASN Dinas PUPR Kutim Viral Joget di Atas Meja, Kini 18 Orang Terbukti Melanggar Disiplin

Awal mula ASN Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) viral joget di atas meja. Kini 18 orang dinyatakan melanggar disiplin dan bakal diberi sanksi.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkapan Layar WhatsApp Group
VIDEO ASN JOGET - Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berjoget hingga naik ke meja. Awal mula ASN Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) viral joget di atas meja. Kini 18 orang dinyatakan melanggar disiplin. Rekomendasi sanksi dari Majelis Kode Etik Kutim. (Tangkapan Layar WhatsApp Group) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kasus ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang viral joget-joget di atas meja berujung sanksi bagi yang terbukti melanggar disiplin.

Kasus ASN Dinas PUPR joget di atas meja ini bermula ketika videonya viral di medsos pertengahan Februari 2025 lalu hingga Kutai Timur pun sempat masuk deretan trending Google.

Video ASN Dinas PUPR joget di atas meja ini membuat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memerintahkan investigasi hingga kini dibawa ke Majelis Kode Etik Pemkab Kutim.  

Majelis Kode Etik Pemkab Kutai Timur menilai perilaku yang ditunjukkan dalam video viral joget di atas meja tersebut melanggar kode etik sebagai ASN.

Baca juga: Kutai Timur Trending, Bupati Minta Investigasi Video Viral ASN PUPR Joget dan Saweran di Atas Meja

Selama kurang lebih 2 mingguan, Majelis Kode Etik Kutai Timur melakukan investigasi dengan 24 pegawai Dinas PUPR Kutim dimintai keterangan.

"Setelah dipilah, ternyata 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin kode etik sebagai pegawai Pemkab Kutim," ujar Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah yang tergabung dalam Majelis Kode Etik, Kamis (6/3/2025).

Misliansyah menjabarkan, 18 pegawai tersebut di antaranya 6 orang sebagai ASN, 9 orang sebagai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 orang tenaga magang.

Kemudian pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi bagi pelanggar disiplin kode etik yang terbagi menjadi 2 kategori saja yakni hukuman sedang dan berat.

Bagi tenaga magang dan honorer diajukan agar langsung diberhentikan oleh Dinas PUPR Kutim lantaran tenaga magang dan honorer yang mengangkat Dinas PUPR Kutim langsung.

Sedangkan bagi para TK2D yang akan diangkat menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun serta potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"6 pegawai ASN juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, saat ini sedang proses SK mutasi ASN," katanya.

Video Tahun 2024

INVESTIGASI VIDEO ASN - Tangkap layar video ASN PUPR Kutim yang jadi viral hingga membuat Kutai Timur masuk deretan trending topic Google hari ini, Senin (17/2/2025). Bupati Kutim, Ardiansyah meminta investigasi terkait video ASN PUPR yang jadi viral. (Tangkap Layar Google/WhatsApp Group)
VIDEO ASN JOGET- Tangkap layar video ASN PUPR Kutim yang jadi viral hingga membuat Kutai Timur masuk deretan trending topic Google hari ini, Senin (17/2/2025). Awal mula ASN Dinas PUPR Kutai Timur (Kutim) viral joget di atas meja. Kini 18 orang dinyatakan melanggar disiplin. Rekomendasi sanksi dari Majelis Kode Etik Kutim. (Tangkap Layar Google/WhatsApp Group)

Dalam video yang ramai beredar tersebut terlihat sejumlah oknum ASN joget-joget, karaoke dan sawer menyawer di sebuah ruang rapat diduga oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur.

Video yang telah ramai beredar di sosial media baik instagram, facebook hingga whatsapp grup tersebut berdurasi selama 51 detik.

Baca juga: Wabup Kutim Sebut Video Aksi Joget-joget Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat

Nampaknya beberapa perempuan dan laki-laki ada yang naik meja di suatu ruangan berjoget, nyanyi dan melakukan saweran berlangsung di malam hari.

Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Plt Kadis PUPR, Joni Abdi Setia membenarkan video yang viral di media sosial itu ada di ruang rapat Dinas PUPR.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved