Pilkada Mahulu 2024

Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan

Lengkap tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU sebelum bakal ada debat ulang namun waktunya belum dapat ditentukan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA MAHULU - Pelaksanaan pendaftaran pengganti Owena Mayang-Stanislaus, Angela - Stanis, di KPU Mahulu, Senin (10/3/2025) kemarin. Pendaftaran bakal paslon Angela-Suhuk merupakan rangkaian tahapan PSU Pilkada Mahulu 2024. Simak selengkapnya tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Sejumlah tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 telah dilaksanakan, salah satunya adalah pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

Sesuai tahapan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, koalisi parpol yang mengusung Owena Mayang-Stanislaus telah mendaftarkan bakal paslon pengganti yakni Angela Idang Belawan-Suhuk.

Simak selengkapnya tahapan dan jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024.

Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024 akan digelar 24 Mei 2025 mendatang.

Baca juga: PKB Ungkap Alasan Usung Suhuk Gantikan Stanis di PSU Pilkada Mahulu

Bakal paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus, Angela-Suhuk telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Mahulu, Senin (10/3/2025).  

"Kami hari ini (kemarin)dari pukul 15.30 tadi, telah menerima pasangan calon pengganti dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sebagai tindak lanjut dari putusan MK," kata Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti.  

Meskipun ada perubahan bakal paslon, namun partai politik pengusung tetap sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.  

"Jadi partai pengusul sama seperti yang diputuskan oleh MK, tetap tiga partai pengusul, yaitu PAN, Demokrat, dan PKB," katanya.  

 

Setelah diterima sebagai bakal paslon resmi, Angela-Suhuk harus menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan mulai 8 - 14 Maret.  

"Tahapan selanjutnya bagi mereka adalah pemeriksaan kesehatan. Jadwalnya sudah ditentukan, yaitu tanggal 8 sampai 14 Maret," imbuhnya. 

Ia berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar agar Angela - Suhuk bisa segera melanjutkan tahapan berikutnya dalam Pilkada Mahulu.  

"Mudah-mudahan nanti pasangan calon segera bisa mengikuti dalam pemeriksaan kesehatan," ujarnya.  

PSU PILKADA MAHULU - Pendaftaran pengganti Paslon 03 yang telah didiskualifikasi MK, Angela - Suhuk (AS) di KPU Mahulu, Senin (10/3/2025). Menutup pernyataannya, Suhuk menargetkan perolehan suara yang lebih dari 80 persen dalam PSU mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 
PSU PILKADA MAHULU - Pendaftaran pengganti Paslon 03 yang telah didiskualifikasi MK, Angela - Suhuk (AS) di KPU Mahulu, Senin (10/3/2025). Menutup pernyataannya, Suhuk menargetkan perolehan suara yang lebih dari 80 persen dalam PSU mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI)  (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI)

Pemeriksaan kesehatan bagi paslon akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjaranie (AWS), Samarinda yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Timur.  

"Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUD Abdoel Wahab Sjaranie (AWS)," ucapnya. 

Baca juga: Siap Menangkan PSU Pilkada Kukar 2024, Inilah Strategi yang Disiapkan Aulia-Rendi

Perlu Debat Ulang 

Ketua KPU Mahulu menyebut debat ulang perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi paslon baru.  

"Kenapa kita harus melaksanakan debat publik? Karena kita mengganti calon pasangan nomor urut 3 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Selasa (11/3/2025).  

Namun, ia menegaskan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) sebelum menentukan jadwal debat pasangan calon dalam Pilkada mendatang. 

Hingga kini, KPU Mahulu tetap menjalankan regulasi yang ada sembari menunggu kejelasan dari pusat.  

"Kalau kami di KPU kan dari kemarin sudah maksimal nih," katanya, Selasa (11/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa semua tahapan akan tetap berjalan sesuai regulasi yang telah ditentukan.

Namun, terkait jadwal debat Pilkada, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.  

"Kita tetap menjalankan semua regulasi yang sudah ditentukan," ucapnya.  

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan tahapan debat, Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.  

"Nah itu yang jadi pertanyaan, sama seperti tadi," ujarnya.  

Menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum debat dapat digelar.

Salah satunya adalah apakah aturan yang berlaku sebelumnya masih tetap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.  

"Makanya itu yang akan kita tanyakan lagi, apakah itu berlaku atau tidak," tambahnya.  

Sejauh ini, Juknis terkait pelaksanaan debat belum dikeluarkan oleh KPU pusat. Oleh karena itu, KPU Mahulu belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.  

"Sementara Juknis juga belum keluar," imbuhnya. 

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu 2024 Digelar 24 Mei 2025, KPU Targetkan Minimal 80 Persen Partisipasi Pemilih

Dalam menghadapi ketidakpastian ini, KPU Mahulu memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum menetapkan jadwal debat dan tahapan kampanye.  

"Jadi sambil menunggu saja," tuturnya.  

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan debat belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena jadwal kampanye pun masih belum dimulai.  

"Belum, belum bisa lah, karena jadwalnya belum ada kan. Jadwalnya sendiri kan belum kampanye," katanya.  

PSU Pilkada Mahulu 2024

PSU Pilkada Mahulu 2024 akan diikuti 3 paslon.

Dua paslon sesuai dengan Pilkada Mahulu 2024 yakni Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Sementara satu paslon lainnya adalah pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

Koalisi paspol pengusung Owena Mayang-Stanislaus mendaftarkan Angela Idang Belawan-Suhuk sebagai bakal paslon pengganti. 

Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024

1. Tanggal 4 Maret - 24 Mei 2025: Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK

2. Tanggal 7 Maret - 2 Juni 2025:  Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada

3. Tanggal 6 Maret - 23 Mei 2025: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU

4. Tanggal 4 - 7 Maret 2025: Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang paslonnya didiskualifikasi 

5. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota 

6. Tanggal  9 - 14 Maret 2025: Penelitian persyaratan administrasi calon

7. Tanggal 8 - 10 Maret 2025: Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi

8. Tanggal 8 - 14 Maret 2025: Pemeriksaan kesehatan paslon pengganti

9. Tanggal 15 - 17 Maret 2025: Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

10. Tanggal 23 Maret 2025: Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon

11. Tanggal 26 Maret - 20 Mei 2025: Pelaksanaan kampanye

12. Tanggal 24 Mei 2025: Hari pemungutan suara

13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

15. Tanggal 24 Mei - 6 Juni 2025: Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu 2024 Digelar 24 Mei 2025, KPU Targetkan Minimal 80 Persen Partisipasi Pemilih

(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved