Berita Nasional Terkini
AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan Anak, Sidang Kode Etik Digelar 17 Maret
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, eks Kapolres Ngada resmi menjadi tersangka pencabulan anak, sidang kode etik digelar 17 Maret 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - AKBP Fajar Widyadharma Lukman, eks Kapolres Ngada resmi menjadi tersangka pencabulan anak, sidang kode etik digelar 17 Maret 2025.
Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam konferensi pers, Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Baca juga: Terungkap Siasat Keji Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Pakai Perantara untuk Carikan Korban
Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.
Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.
Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
“Selanjutnya Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Agus, Kamis.
Dalam pernyataannya, Agus mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 24 Februari-13 Maret 2025.
Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis.
Truno menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai disitu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Usai Jadi Tersangka Pencabulan Anak"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.