Kasus Pencabulan Balita
Pemilik Kosan Dituduh Berbuat Asusila pada Balita Balikpapan, Kini Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan pelecehan asusila balita yang awalnya menyeret nama Masykur (55), atau yang akrab disapa "Pak De."
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pelecehan asusila balita yang awalnya menyeret nama Masykur (55), atau yang akrab disapa "Pak De," kini memasuki babak baru.
Setelah serangkaian pemeriksaan psikologi forensik oleh para ahli, terungkap bahwa Masykur tidak terlibat dalam kasus yang menimpa seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut kepolisian, tersangka tak lain adalah ayah kandung korban sendiri berinisial FR, 29 tahun.
Namun, perjalanan panjang ini meninggalkan kesan tak menyenangkan bagi Masykur sendiri.
Baca juga: Cerita Pemilik Kosan di Balikpapan 6 Bulan Hadapi Tuduhan Asusila ke Balita: tak Berani Nonton Tv
Menurut Masykur, namanya tercemar, reputasinya hancur, dan privasinya dilanggar oleh gelombang tuduhan di media sosial.
Kini, Masykur didampingi tiga pengacara dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Balikpapan, berupaya membersihkan namanya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, I Putu Gede Indra Wismaya, menegaskan bahwa mereka akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
"Setelah adanya penetapan tersangka, maka Pak De, atau Bapak Kos, atau klien kami, bukanlah pelakunya," ujar Indra, Kamis (13/3/2025).
Dia menekankan bahwa kliennya telah dihakimi secara sepihak sebelum kebenaran terungkap.
Indra tak membeberkan berapa akun yang dilaporkan, namun dia memastikan ada lebih dari 10 akun media sosial menjadi sasaran.
Hal itu dengan bukti tangkapan layar telah dikumpulkan.
Baca juga: Ibu dari Balita Korban Pencabulan di Balikpapan Heran: Kenapa Suaminya yang jadi Tersangka Asusila
"Karena ada unggahan yang sudah dihapus, tapi kami tetap masih pegang buktinya," imbuh Indra.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hendrik Kalalembang, menyatakan bahwa laporan akan diajukan setelah Masykur kembali dari perjalanan ziarah untuk menenangkan diri.
"Untuk sementara ini, klien kami ingin berziarah atau menenangkan pikiran bersama keluarga," katanya.
"Setelah itu, baru kami akan melakukan laporan terhadap akun-akun tersebut," jelas Hendrik.
Laporan ini akan didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat penyebaran fitnah dilakukan melalui media sosial.
"Karena mereka menggunakan media sosial mereka untuk merepost konten tersebut," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Rahmat Tahir
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya perdata untuk mengganti kerugian yang dialami Masykur, baik secara materiil maupun immateriil.
Baca juga: Kasus Pencabulan Balita Dua Tahun di Balikpapan Belum Terungkap, Ibu Korban Mengaku Stres
"Misalnya, selama proses ini, klien kami tidak dapat bekerja, dan tentunya juga untuk pemulihan nama baiknya," tutur Tahir.
Namun, fokus utama saat ini adalah pada aspek pidana lalu dilanjutkan dengan gugatan perdata.
"Saat ini, kami lebih fokus pada aspek pidananya. Dan sebenarnya kami menginginkan agar akun-akun tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Hendrik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.