Pilkada Banjarbaru 2024
PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
PSU di Banjarbaru, bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada Banjarbaru dijadwalkan 19 April 2025 dan pelaksanaannya akan diambilalih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, PSU di Banjarbaru, bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Pasalnya, ketua dan tiga komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI buntut pelanggaran etik.
”Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU Provinsi Banjarbaru menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024
Sebelumnya Afif sempat berujar ihwal ada dua opsi untuk mengisi kekosongan itu, yakni diambil alih KPU provinsi atau melantik anggota pengganti antar-waktu
Afif menjelaskan, mereka masih mempertimbangkan mekanisme terbaik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPU Banjarbaru.
Sementara itu, jumlah calon pengganti melalui PAW hanya tersisa empat orang, sehingga tidak ada alternatif lain jika seluruh posisi harus diisi.
“Kalau harus diganti semua, pilihannya hanya PAW, dan jumlahnya pun hanya empat orang yang tersedia. Tidak ada opsi lain, kecuali mereka semua bersedia,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Papua 2024, Constant Karma Gantikan Yeremias Bisai jadi Calon Wakil Gubernur
Sebagai informasi, empat komisioner yang dipecat itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru.
Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, terdapat sejumlah penyebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut:
Misalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Pilwalkot Kota Banjarbaru mengalami kejadian khusus yang menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Keadaan ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi, tetapi gambar mereka masih terdapat dalam surat suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.