Berita Berau Terkini
ASN di Berau Diperbolehkan Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran Idul Fitri 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau diperbolehkan mengajukan cuti baik sebelum maupun sesudah Lebaran Idul Fitri 2025
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau diperbolehkan mengajukan cuti baik sebelum maupun sesudah Lebaran Idul Fitri 2025.
Ia mengataka, tidak ada kebijakan yang melarang ASN untuk mengambil cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya belum mendapatkan informasi terkait jadwal pastinya. Tapi yang jelas, sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan, setiap ASN memiliki fleksibilitas untuk mengajukan cuti sesuai kebutuhannya, baik sebelum maupun sesudah Lebaran.
Kondisi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ketika pemerintah memberlakukan pembatasan cuti tambahan di sekitar hari raya.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2025, Cek Libur Anak Sekolah dan Kombinasi Hari Libur Serta Cuti Bersama
Dengan adanya kebijakan ini, kemungkinan besar akan ada ASN yang masih mengambil cuti pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Kalau ada ASN yang cutinya sebelum Lebaran, otomatis mereka bisa mudik lebih cepat. Sebaliknya, kalau cuti diajukan setelah Lebaran, mereka mungkin baru kembali setelah libur resmi berakhir," tambahnya.
Meski ASN diberikan keleluasaan dalam pengajuan cuti, Pemkab Berau lanjutnya bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap tidak diperbolehkan.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
"Tentu saja kami mengimbau ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Konsekuensinya bisa berdampak pada mereka sendiri jika melanggar aturan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengingatkan, agar ASN tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami memahami bahwa ASN juga memiliki hak untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga saat Lebaran. Namun, kami berharap agar pengaturan cuti dilakukan dengan bijak, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak ada larangan cuti tambahan, pimpinan instansi diharapkan dapat mengatur jadwal cuti pegawai dengan baik agar tidak terjadi kekosongan layanan setelah libur Lebaran.
Terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Dedy mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan bukan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Inilah Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 dan Cuti Bersama Terbaru
“Kami sangat mendukung aturan ini. ASN harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas saat mudik. (*)
Ketergantungan pada Dana Pusat, APBD Berau Terancam Terpengaruh Pemangkasan TKD |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Warga Berau Nyalakan Lilin, Tabur Bunga Kenang Perjuangan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Disdukcapil Berau Ingatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD |
![]() |
---|
Dilarang Kemendagri, Manutung Jukut dan Karnaval Budaya Terancam Batal Digelar di HUT Berau |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di Berau Mulai Berjalan, Baru Menyasar ke 1.693 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.