PSU Pilkada 2024
4 Kabupaten Gelar PSU Pilkada 2024 pada 22 Maret, Ada Magetan dan Bangka Barat
Inilah jadwal PSU Pilkada 2024, 4 kabupaten akan gelar pemungutan suara ulang pada 22 Maret.
Sedangkan TPS Loksus RSUD Tengku Rafian menciut jadi 64 pemilih. Jumlah DPT untuk PSU ini 1.011 pemilih.
Barito Utara
Kasus dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.
Bawaslu Barito Utara telah mengonfirmasi adanya tindak pidana yang melibatkan Tim Paslon 02.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, mengatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi, mengumpulkan fakta, dan menelaah aspek hukum, mereka memutuskan untuk menyerahkan temuan ini kepada pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian," jelas Adam dalam keterangan resminya pada Kamis (20/3/2025).
Bawaslu juga telah menyerahkan rekomendasi mengenai pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi untuk proses lebih lanjut.
Pelanggaran politik uang ini terungkap menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini bertujuan untuk memastikan kemurnian pemilih dan keluhuran demokrasi. Adam mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menolak segala bentuk praktik politik uang.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga, dan kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Adam menutup keterangannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam perkembangan lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara.
MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian administrasi di TPS yang disebutkan.
"Kami menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250320_psu-pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.