Kabar Artis
Ari Bias Juga Lapor Tempat Agnez Mo Nyanyikan Lagu 'Bilang Saja', Terungkap Alasannya
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin resmi dari Ari Bias.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias menjelaskan alasannya menggugat penyanyi Agnez Mo karena membawakan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja" dalam acara komersial tanpa izin.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin resmi dari Ari Bias. Putusan ini disahkan pada (30/01/2025) lalu.
Sebagai konsekuensinya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini rupanya memberatkan sang musisi.
Baca juga: Unek-unek Agnez Mo Usai Didenda Rp 1,5 Miliar Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias
Melalui sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (21/03/2025), Ari menjelaskan bahwa banyak pihak yang mempertanyakan mengapa yang digugat adalah Agnez Mo, bukan penyelenggara acara. Ari pun memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Banyak pertanyaan yang muncul di publik, mengapa yang digugat adalah Agnez Mo, bukan penyelenggara acara. Saya akan menjelaskan hal ini secara rinci," jelas Ari, dikutip dari Antara.
"Dalam video jelas terlihat bahwa Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan EO," imbuhnya.
Kendati demikian, Ari menegaskan bahwa pihak penyelenggara acara juga turut dijadikan bagian dari tergugat dalam gugatan yang diajukan.
"Kami telah melibatkan penyelenggara acara sebagai turut tergugat," katanya lagi.
Ari juga memberikan penjelasan lebih lanjut jika Agnez Mo merasa bahwa klub W seharusnya yang bertanggung jawab.
"Jika Agnez Mo merasa bahwa klub W yang seharusnya bertanggung jawab, silakan komunikasikan dengan mereka," tandasnya.
Ari pun menekankan bahwa sebagai seorang pencipta lagu, ia hanya berjuang untuk mempertahankan haknya atas karya yang telah ia ciptakan.
Sebagai informasi, Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu (19/2/2025). Adapun tujuan kunjungannya adalah untuk berdiskusi terkait revisi UU Hak Cipta.
Dalam kunjungannya, Agnez Mo mengatakan bahwa gugatan kasasi sedang dalam proses. Namun, Agnez belum mau membahas hal tersebut lebih jauh.
"(Kasasi) kan lagi on going case, nggak bisa dikasih tahu dong," ujar Agnez Mo saat dijumpai Grid.ID di Kementerian Hukum dan HAM di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca juga: Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ahmad Dhani: 1 Tahun Menghubungi, Tak Direspons
Unek-unek Agnez Mo
Unek-unek Agnez Mo usai didenda Rp 1,5 miliar imbas pelanggaran hak cipta lagu Ari Bias.
Penyanyi Agnez Mo masih bungkam soal vonis denda Rp 1,5 miliar yang harus ia bayar.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
Agnez Mo belum mengomentari secara langsung berkait vonis yang menyebutnya bersalah melanggar UU Hak Cipta dan diganjar denda Rp Rp 1,5 miliar.
Bahkan di postingan terbaru akun Instagramnya, Agnez sama sekali tak menyinggung perihal vonis tersebut.
Baca juga: Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ahmad Dhani: 1 Tahun Menghubungi, Tak Direspons
Namun, ia menunjukkan semacam unek-unek atau ungkapan perasaan mengenai yang dialaminya.
Postingannya berupa video. Agnez membukanya hari dengan secangkir kopi.
Ia kemudian menunjukkan aktivitasnya membersihkan wajah menggunakan serangkaian skincare, dan mengakhirinya dengan senyum.
Sementara pada keterangan, Agnez menulis pendapat sejumlah filsuf.
"The worst form of injustice is PRETENDED justice.” (Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura)
- Plato
“There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.” (Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan).
- Montesquieu
“The loudest voices are rarely the wisest.” (Suara yang paling keras jarang yang bijaksana).
- Plutarch
Kalimat terakhir yang dia kutip merupakan satu ayat Alkitab dari Perjanjian Baru.
“Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.” (Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil).
- 1 PETER 3:9
Tampak dari keterangan yang disampaikannya, Agnez seperti tidak puas terhadap sesuatu yang terjadi saat ini.
Ia merasa jadi korban atas ketidakadilan.
Oleh karenanya, pada keterangan Agnez mengakhirinya dengan kalimat untuk nasihat untuk dirinya sendiri, alih-alih untuk orang lain.
"Calm in the midst of noise…" (Tenanglah di tengah kebisingan).
Postingan Agnez banjir simpati dan dukungan dari pengikut sekaligus fansnya.
"When kak Agnes "dituntut" Because of membawakan lagu, terus how's? Penyanyi lain juga yg membawakan penyanyi lain? I think they're many of Indonesian singer do that too, just wonder why only kak Agnes yg kena, keep fight kak."
"Kira" kalo bukan kamu yg nyanyiin lagu dia, apakah bisa laku yah waktu itu dan sekarang."
Perkara Agnez Mo hingga didenda Rp 1,5 miliar
Semua berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.
Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.
Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.
Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari.
HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.
Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.
Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.
Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.
Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.
Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Grid.id
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250208_Ari-Bias-dan-Agnez-Mo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.