Berita Balikpapan Terkini
23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker
23 aduan THR masuk ke posko Disnaker Balikpapan, 2 kasus dilimpahkan ke Kemenaker.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
Ani menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tanpa dicicil.
"Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil," tegasnya.
Ani juga menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," jelasnya.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selama libur Lebaran, posko pengaduan tetap beroperasi secara daring melalui nomor WhatsApp 0811-5925-212.
"Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan," pungkas Ani.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.