Berita Balikpapan Terkini

23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker

23 aduan THR masuk ke posko Disnaker Balikpapan, 2 kasus dilimpahkan ke Kemenaker.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PENGADUAN THR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka Kantor Disnaker alikpapan. Hingga kini, posko telah menerima 23 aduan di mana sebagian masih dalam proses penyelesaian melalui mediasi.(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja.

Posko yang dibuka pada 14 Maret-31 Maret 2025 ini menerima keluhan dari para pekerja yang belum menerima hak THR.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa posko tersebut telah menerima 23 aduan.

"Dari total laporan yang diterima. Sebanyak 17 aduan diterima melalui layanan daring (online) dan 6 aduan disampaikan secara langsung," ungkap Ani.

Dari jumlah tersebut, 3 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Namun, ada 2 kasus yang terpaksa dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), karena melibatkan perusahaan di luar Kalimantan Timur.

Baca juga: Disnaker Balikpapan Menyediakan ULD, Dukung Kesetaraan Disabilitas di Dunia Kerja

Selain itu, 1 dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dari enam laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," jelasnya.

Saat ini, 12 aduan masih dalam proses fasilitasi.

Ani menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda.

Dalam menangani setiap aduan, Disnaker mengutamakan mediasi sebagai langkah awal.

Jika mediasi tidak berhasil, kasus baru akan dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan. 

"Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan," imbuh Ani.

Baca juga: Penetapan UMK 2025 Tunggu Arahan Pusat, Disnaker Balikpapan: Pasti Akan Naik

Beberapa perusahaan masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen pusat, sementara yang lain mengaku mengalami kesulitan arus kas.

Pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025.

Ani menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tanpa dicicil. 

"Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil," tegasnya.

Ani juga menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," jelasnya.

Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selama libur Lebaran, posko pengaduan tetap beroperasi secara daring melalui nomor WhatsApp 0811-5925-212.

"Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan," pungkas Ani.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved