Berita Paser Terkini

502 WBP Rutan Tanah Grogot Paser Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri, 7 Diantaranya Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 2025.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
REMISI BAGI WBP - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada WBP usai pelaksanaan Shalat Ied di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025). Total ada 502 WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri dan diantaranya langsung bebas. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot mendapat remisi pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 2025.

Total ada 502 WBP yang mendapat Remisi Khusus (RK) di hari besar keagamaan, 7 diantaranya langsung bebas, Senin (31/3/2025).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan pemberian remisi sesuai SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS- 521.PK.05.04 tahun 2025 .

"Alhamdulillah, dihari kemenangan ini kita memberikan remisi kepada 502 orang warga binaan dan 7 diantaranya langsung bebas," terang Sukarna.

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada ratusan WBP, karena mereka telah berkelakuan baik dan tentunya sudah memenuhi sejumlah syarat lainnya.

"Salah satu syaratnya berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama 6 bulan, sudah berstatus narapidana serta memenuhi syarat administratif dan substantif dalam mengikuti program," tambahnya.

Remisi yang diperoleh oleh WBP tersebut juga bervariatif.

20250331_REMISI BAGI WBP_2
REMISI BAGI WBP - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada WBP usai pelaksanaan Shalat Ied di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (31/3/2025). Total ada 502 WBP yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri dan diantaranya langsung bebas. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM).

Seperti halnya untuk RK I terdapat 181 WBP peroleh remisi 15 hari, 304 WBP peroleh remisi 1 bulan dan 10 WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara untuk remisi RK II atau yang langsung bebas, berjumlah 7 orang dengan rincian masing-masing 15 hari untuk 1 WBP dan 6 orang WBP peroleh remisi 1 bulan.

"Remisi tidak hanya diberikan untuk WBP berdomisili Paser tapi juga ada warga Penajam, dengan rincian 324 WBP asal Paser dan 178 sisanya merupakan warga PPU," ulasnya.

Diakui, remisi yang diberikan pada momen Hari Raya Idul Fitri 2025 ini masih didominasi oleh WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kalau dilihat, WBP dengan kasus narkotika masih mendominasi dan paling banyak dapat remisi dengan jumlah WBP 365 orang," ungkap Sukarna.

Ia juga berpesan untuk WBP yang memperoleh remisi, hendaknya mengambil hikmah dari Ramadhan tahun ini untuk menjadi pribadi lebih baik lagi.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, menjadi motivasi bagi WBP untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh kesadaran, meningkatkan perbaikan diri dan lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkasnya.

Sekedar diketahui, remisi diberikan secara simbolis oleh Karutan Tanah Grogot setelah melaksanakan sholat Ied bersama ratusan WBP.

(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved