Berita Nasional Terkini

Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin Kemendragri, Lucky Hakim Bakal Dipanggil, Dedi Mulyadi Murka

Bupati Indramayu, Lucky Hakim diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Rahel
DEDI MULYADI MARAH - Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023). Bupati Indramayu, Lucky Hakim diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Indramayu, Lucky Hakim diduga jalan-jalan ke Jepang bersama keluarga saat libur lebaran 2025 tanpa izin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Foto-foto Lucky Hakim saat liburan ke Jepang dibagikan di media sosial TikTok @dedimulyadiofficial.

Imbasnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin. 

Baca juga: Hasil Pilkada Indramayu 2024, Anak eks Kapolri Nina Agustina Legowo Dikalahkan Lucky Hakim

Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.

Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.

lihat fotoLucky Hakim usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).
DEDI MULYADI MARAH - Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).

Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.

Adapun kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial.

Lewat akun media sosial pribadinya, Dedi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan menambahkan keterangan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved