Idul Fitri 2025
ASN Pemprov Kaltim Wajib Masuk 8 April, tak Dapat Tiket Mudik Bisa WFA
Rudy Mas'ud telah menginstruksikan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud telah menginstruksikan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib sudah berdinas pada 8 April 2025.
"Itu juga sudah sesuai dengan surat Menpan RB (SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025) yang mengatakan libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
Namun jelasnya, untuk ASN yang masih terkendala perjalanan mudik, Pemprov Kaltim juga memberikan kebijakan yakni Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja secara fleksible sampai 8 April 2025 untuk ASN yang masih dalam perjalanan kembali dari mudik.

"Misal tidak dapat tiket dan mahalnya harga tiket. Jadi kita beri kelonggaran sampai tanggal 9 April tapi bukan cuti, tetapi sifatnya bekerja secara fleksibel atau Flexible Working," jelas Sri Wahyuni.
Baca juga: 5 Daerah Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik Lebaran 2025 via Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Namun lanjutnya, untuk Pemprov Kaltim kebanyakan ASN memang dari dalam daerah sehingga seharusnya tidak terganggu dengan arus balik.
"Mungkin hanya beberapa saja yang memang izin jadi tidak bisa masuk tanggal 8 dan itu tetap FWA. Tanggal 8 April (besok) pak gubernur pimpin apel pagi, sekalian silaturahmi lalu briefing seperti biasa," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.