Tribun Kaltim Hari Ini

3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin

3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Grafis TribunKaltim.co
HUTAN UNMUL DITAMBANG - Halaman 1 Koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Rabu (9/4/2025). Lahan seluas 3,26 Hektare di KRUS rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. (Grafis TribunKaltim.co) 

“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yg tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Mulawarman cq Fakultas Kehutanan UNMUL untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” jelasnya, Senin (7/4).

Terkait lahan, pihak Unmul sudah melaporkan ke Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak Agustus 2024.

Unmul menyurati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk permohonan bantuan perlindungan kawasan KDTK DIKLAT Fahutan Unmul. 

Disinggung terkait surat permohonan kerjasama dari pihak penambang yang tersebar dan ditujukan kepada pihak Unmul sejak tahun 2024, Rektor menegaskan telah melakukan rapat internal membahas hal ini tahun lalu pasca dikirimkannya permohonan tersebut.

Namun ditolak, karena lahan KHDTK memang bukan peruntukannya untuk ditambang.

KHDTK yang ada di KRUS yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Unmul dalam hal ini Fakultas Kehutanan ditujukan untuk hutan pendidikan dan konservasi

“Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul yang belum termanfaatkan yang saat ini dikelola pihak Unmul, maka bersama surat ini kami menawarkan opsi kerja sama dalam hal ini adalah kerja sama dalam kegiatan penambangan batubara,” dikutip dari sebuah surat pengajuan kerjasama tertanggal 12 Agustus 2024 atas nama perusahaan PMM.

Rektor Unmul menekankan bahwa tidak ada follow up dari pihaknya atau Unmul atas surat permohonan tawaran kerjasama tersebut.

Karena melalui disposisi Rektor ke WR4 dan Dekan Fahutan Unmul tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui kerjasama tersebut karena merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan tersebut untuk hutan pendidikan dan konservasi.

“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” jelas Abdunnur.

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Akan Diselidiki Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pendidikan Unmul 

Polda Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau isu ini sejak mencuat di media sosial beberapa hari lalu.

"Kami sudah monitor beberapa hari lalu di medsos, dan sekarang sedang lakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Yuliyanto, Selasa (08/04).

“Yang pasti, anggota dari Polresta Samarinda sudah turun ke tempat kejadian perkara.” lanjutnya

Langkah ini sejalan dengan penyelidikan yang juga tengah dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved