Berita Nasional Terkini
Hitung-hitungan Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen dan Penjelasan Badan Kepegawaian Nasional
Hitung-hitungan gaji PNS 2025 jika naik 16 persen dan penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
TRIBUNKALTIM.CO - Hitung-hitungan gaji PNS 2025 jika naik 16 persen dan penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Isu gaji PNS naik 16 persen kembali mencuat.
Bahkan sempat trending di pencarian Google.
Jika gaji PNS naik 16 persen, hitung-hitungannya gaji PNS golongan IV bisa mencapai Rp 7 juta.
Baca juga: 2 Cara Atasi Gagal Aktivasi MFA via ASN Digital, Langkah Aktivasi PNS dan PPPK di asndigital.bkn
BKN pun beri penjelasan soal kenaikan gaji ASN ini.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.
Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis.
Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250317-Bupati-Berau-Sri-Juniarsih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.