Berita Paser Terkini
Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di Paser Kaltim, BKPSDM Beber Pertengahan Tahun
Pemkab Paser akan membuka keran tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap Dua
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan membuka keran tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk formasi tahun 2024.
Pelaksanaan tes dijadwalkan pada pertengahan tahun ini, antara bulan Mei atau Juni mendatang menyesuaikan kesiapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Paser, Selasa (15/4/2025).
Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan dibukanya seleksi tahap dua mengacu pada edaran Menpan-RB yaitu kabupaten kota yang memenuhi syarat dan sudah masuk dalam database maka diperbolehkan melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami akan segera bekerja, karena tenaga honorer kita yang sudah masuk dalam database itu sekitar 750 orang, antara bulan Mei atau Juni kita lakukan tes," tutur Suwito.
Baca juga: Konsekuensi untuk PNS dan PPPK yang Belum Aktivasi untuk ASN Digital, Penjelasan BKN
Pihaknya akan mengupayakan agar tes PPPK tahap dua bisa segera dilakukan, dikarenakan adanya tenggat waktu dari pemerintah pusat.
"Kita dibatasi waktu, jadi harus bergerak cepat, karena pengangkatan mereka ini paling lambat tanggal 31 Oktober mendatang," tambahnya.
Hanya saja, untuk seleksi tahap kedua ini berbeda dari sebelumnya yaitu hanya dikhususkan untuk PPPK paruh waktu bukan penuh waktu.
PPPK paruh waktu ini, kata Suwito, dirancang untuk memberi solusi bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu namun datanya tetap masuk dalam database.
Baca juga: Anti Gagal! Tutorial Aktivasi MFA ASN Digital PNS/PPPK asndigital.bkn.go.id login, Terakhir Hari Ini
Setelah mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK, mereka akan mendapat gaji seperti yang diterima sekarang ini.
"Hanya saja, daerah yang memiliki dana yang cukup bisa mempekerjakan mereka penuh waktu," tutup Suwito.
Sekedar diketahui, untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam database maka akan disiapkan opsi outsourcing oleh Pemerintah Kabupaten Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.