Pilkada 2024

6 Hasil PSU 2025 dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 Digugat Lagi ke MK, KPU: Kita Harus Hormati

Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
PSU PILKADA 2024 - Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Banjarbaru, Kalsel. Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tepatnya, MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca juga: Jadi Fokus Pengamanan PSU Kukar 2024, Polres Bontang Turunkan Personel di Marangkayu dan Muara Badak

Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:  

  • Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
  • Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  • Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  • Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
  • Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang  
  • Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Merespons gugatan kembali hasil Pilkada yang telah diulang ini, KPU mengatakan permohonan perkara itu adalah hak dari peserta pemilu.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya siap untuk menjalankan perintah putusan MK.

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ujarnya.

Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali.

Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.

"Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah.

Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," imbuhnya lagi.

Baca juga: KPU Kukar Mulai Distribusikan Logistik PSU Pilkada 2025, Prioritaskan 10 Kecamatan Terjauh

Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.

Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.

"Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin," ucapnya.

Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.

Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum. Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.

Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:

Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Hasil PSU dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada Kembali Digugat ke MK"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved