Pilkada 2024
Fakta Terkini PSU Empat Lawang, Tak Satu Pun TPS Berstatus Aman, Alasan Budi Berhak Ikut Kontestasi
Polda Sumsel menyebut tak ada satu pun TPS di PSU Pilkada Empat Lawang yang berstatus aman.
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak Polda Sumsel menyebut bahwa tak ada satu pun tempat pemungutan suara (TPS) di pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang berstatus aman.
Dari total 531 TPS yang ada, sebanyak 500 TPS berstatus rawan, dan 31 berstatus sangat rawan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang, mengatakan, Polda Sumsel menyiagakan 1.649 personel untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.
Personel gabungan yang disiagakan terdiri dari 456 anggota Polres dan 1.193 personel BKO, termasuk 585 personel Brimob, 180 personel Dalmas, dan 428 personel BKO PAM TPS.
Baca juga: Mitigasi TPS Rawan Banjir di Kukar, Logistik PSU Pilkada Diangkut via Jalur Darat dan Air
"Personel yang bersiaga ini akan tersebar pada 531 TPS," kata Nandang di Palembang, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Empat Lawang mencapai 531, dengan total 257.020 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dari 531 TPS itu terdapat 500 TPS berstatus rawan dan 31 TPS berstatus sangat rawan," ujarnya.
Pada hari pelaksanaan PSU, sebanyak 1.452 personel akan bersiaga selama 24 jam.
Rincian kekuatan personel meliputi 568 petugas PAM TPS, 20 personel KODAL, 99 personel PHH, 585 personel Brimob, dan 180 personel Dalmas.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan masa kampanye pasangan calon telah berakhir pada 15 April 2025.
Saat ini, proses sortir dan pelipatan surat suara tengah berlangsung.
"Surat suara yang telah selesai proses sortir dan pelipatan akan didistribusikan secara berjenjang ke PPK, PPS, dan TPS yang digunakan pada pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang pada 19 April 2025," ujar Eskan, seperti dilansir Kompas.com.
Budi-Henny Berhak Ikut Kontestasi Pilbup Empat Lawang
Permohonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Sidang dilaksanakan oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sebagai Termohon dalam perkara ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250314_PSU-Pilkada-Tasikmalaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.