Wakil Bupati PPU Monitoring Toko Modern di Kelurahan Nenang, Indikasi Adanya Pelanggaran Perda

Pemerintah Kabupaten PPU melakukan monitoring dan pemantauan salah satu toko modern yang berada di wilayah Kelurahan Nenang, Penajam, PPU.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nisa Zakiyah
HUMAS PEMKAB PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring dan pemantauan salah satu toko modern yang berada di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Wakil Bupati PPU sebut jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah, Kamis (17/5/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring dan pemantauan salah satu toko modern yang berada di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Monitoring ini digelar karena disinyalir salah satu pembangunan toko modern Indomaret di wilayah kelurahan Nenang ini, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait jarak antar bangunan toko modern yang satu dengan lainnya.

Monitoring ini dipimpin langsung Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Wakil Bupati PPU menyoroti salah satu toko modern Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut, karena jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya  diperkirakan terlalu dekat.

"Jangan sampai penilaian masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU," ungkapnya Jumat (18/5/2025).

Waris Muin menegaskan bahwa pihaknya segera akan melakukan rapat koordinasi terkait hasil monitoring toko modern yang ada di kelurahan Nenang kecamatan Penajam tersebut.

"Hari senin kita akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil monitoring hari ini. Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah maka itu akan kita tertibkan," tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila saat dihubungi mengatakan bahwa untuk memastikan dari hasil laporan monitoring, terhadap toko modern (Indomaret) yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut, pihaknya masih akan melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap ber operasinya toko modern di wilayah PPU.

"Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan pak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini," kata Nurlaila. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved