Kabar Artis

Dilaporkan ke MKD DPR dan Bareskrim oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Sebut Sudah Diselesaikan Lewat WA

Dilaporkan ke MKD DPR dan Bareskrim Polri oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani sebut sudah diselesaikan lewat WhatsApp.

KompasTV
AHMAD DHANI - Musisi Ahmad Dhani dalam forum diskusi tentang tata kelola royalti musik yang digelar di Artotel, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025). Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh musisi Rayen Pono terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025).(Sumber: KompasTV) 

"Ngapain (tabayyun) kan sudah selesai urusannya sudah di WA kan sudah ada," tandas Ahmad Dhani.

Dilaporkan ke MKD DPR

Sebelumnya, Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga. 

Laporan ini diajukan langsung oleh Rayen bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025) di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Rayen menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan dirinya dan tim dalam merespons pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas keluarga besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ya, hari ini kami hadir langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, di gedung DPR RI. Saya bersama tim kuasa hukum, Pak Jajang dan teman-teman, mewakili AJPNKO, datang untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Rayen, berkas laporan mereka telah diterima oleh MKD dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.

"Setelah berkas diterima, akan diverifikasi. Lalu dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari MKD," ucapnya.

Rayen mengatakan bahwa tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan pernyataan pribadi Ahmad Dhani sebagai musisi, namun juga berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

REAKSI AHMAD DHANI - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dhani mempertanyakan letak penghinaan dirinya terhadap musisi Rayen Pono. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
REAKSI AHMAD DHANI - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dhani mempertanyakan letak penghinaan dirinya terhadap musisi Rayen Pono. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Ini adalah bentuk keseriusan kami, karena kami menilai isu ini bukan isu biasa. Ahmad Dhani sekarang adalah anggota dewan, bukan sekadar musisi. Maka dari itu, kami rasa langkah ini perlu ditempuh dengan serius," ujar Rayen.

Rayen juga menjelaskan bahwa penghinaan terhadap marga Pono bukan hanya menyasar dirinya pribadi tetapi juga menyentuh harga diri masyarakat NTT secara luas.

"Yang memiliki marga Pono itu bukan hanya saya. Tapi juga semua orang di Sabu, NTT, di Sumba, Kupang, seluruh NTT, bahkan secara umum. Di Indonesia ini banyak budaya dan marga, Sulawesi, Sumatra, Batak, Padang, dan lain-lain. Ini menyangkut keberagaman budaya yang harus dihormati," ucapnya.

Ia juga menyinggung posisi Ahmad Dhani sebagai anggpta Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan seni, budaya, pendidikan, dan olahraga.

"Komisi X itu seni, budaya, pendidikan, olahraga. Seharusnya dia paham marwah dan nilai-nilai budaya. Kalau Mas Dhani bukan anggota dewan, mungkin ini tidak akan sejauh ini," kata Rayen.

Ia pun berharap laporan ini menjadi pembelajaran penting soal etika dan tanggung jawab moral anggota DPR dalam bersikap, terutama dalam konteks keberagaman budaya Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved