Berita Nasional Terkini

Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang Ditunjuk Jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang ditunjuk menjadi mediator sidang gugatan ijazah Jokowi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati-https://www.lkbhfhuns.org/
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Potret Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, yang diunduh dari situs resmi UNS, Kamis (24/4/2025). Kanan: Suasana sidang perdana gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang ditunjuk menjadi mediator sidang gugatan ijazah Jokowi. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati-https://www.lkbhfhuns.org/) 

Sebelumnya, Prof Adi Sulistiyono pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

Kemudian, Prof Adi Sulistiyono menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi Sulistiyono, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi Sulistiyono menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

Pada 2019, Prof Adi Sulistiyono juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

Baca juga: Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi

Pihak Jokowi Ingin Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume.

Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan.

Baca juga: Alumni UGM Minta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Ngomong Soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

 (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved