Berita Kukar Terkini

Pengedar Barang Haram Diciduk Polisi, Bersembunyi di Dermaga Kembang Janggut Kukar

Seorang pria berinisial H tak berkutik saat diamankan personel Polsek Kembang Janggut di Dermaga Penyeberangan Kukar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
BARANG HARAM KUKAR - Seorang pria berinisial H tak berkutik saat diamankan personel Polsek Kembang Janggut di Dermaga Penyeberangan PT Rea Kaltim, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. AKP Pujito mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (HO/Polres Kukar) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Seorang pria berinisial H tak berkutik saat diamankan personel Polsek Kembang Janggut di Dermaga Penyeberangan PT Rea Kaltim, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (25/4/2025) malam.

Tersangka yang merupakan warga asal Nganjuk, Jawa Timur, ini diciduk sekitar pukul 21.30 Wita usai gerak-geriknya mencurigakan terpantau petugas yang tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar dermaga.

Tim Polsek segera bergerak dan menemukan tersangka berdiri di depan dermaga.

Baca juga: Kronologi Kurir Barang Haram Jaringan Iran Diciduk di Semayang Balikpapan, 22 Kg Sabu Disita

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka membawa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Menthol,” ungkap AKP Pujito, Minggu (27/4/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu seberat 1,16 gram;
  • Satu pack plastik kosong;
  • Satu pipet kaca;
  • Satu korek api;
  • Serta dua unit handphone masing-masing merek Infinix dan Nokia.

Kini, H telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Peredaran Barang Haram 36 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja di Kaltim

AKP Pujito mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kembang Janggut. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved