Berita Balikpapan Terkini

Polresta Balikpapan Klarifikasi Laporan Dugaan Penggelapan Rp850 Juta oleh Mantan Caleg

Laporan ini dibuat oleh Johari, melalui kuasa hukumnya Anisa Ul Mahmudah, pada Jumat (11/4/2025).

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS DUGAAN PENGGELAPAN - Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, menyatakan, pelapor menyerahkan dana secara bertahap hingga mencaDapai Rp850 juta, termasuk untuk pembelian kapal ikan yang belakangan diketahui tidak dilunasi dan telah dijual tanpa sepengetahuan pelapor. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan saat ini tengah menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp850 juta yang diduga dilakukan oleh seorang mantan calon legislatif (caleg) berinisial P alias C.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal penanganan laporan.

"Kami baru melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Langkah selanjutnya, kami akan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun terlapor," ujar Wempy saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (27/4/2025).

Laporan ini dibuat oleh Johari, melalui kuasa hukumnya Anisa Ul Mahmudah, pada Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Eks Caleg! 5 Fakta Mantan Artis Sekar Arum Widara Jadi Pengedar Uang Palsu, Main di Angling Dharma

Dalam keterangannya, Anisa menjelaskan bahwa dugaan penggelapan bermula dari tawaran investasi bisnis ikan fillet yang dijanjikan memberikan keuntungan dalam 30 hari.

Pelapor menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp850 juta, termasuk untuk pembelian kapal ikan yang belakangan diketahui tidak dilunasi dan telah dijual tanpa sepengetahuan pelapor.

Pelapor mengaku sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun karena tidak ada hasil, akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Polresta Balikpapan saat ini masih mengumpulkan keterangan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut dalam kasus ini. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved