Sabtu, 9 Mei 2026

Ibadah Haji 2025

Indonesia Masuk Daftar Negara Dilarang Ibadah Haji 2025: Pelanggar Bisa Hadapi Denda dan Penjara

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara.

Tayang:
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Nisa Zakiyah
KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels
IBADAH HAJI 2025 - Jelang masuknya musim Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. (KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang masuknya musim Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan mulai berlaku dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatur arus jamaah serta mencegah penyalahgunaan visa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Keputusan ini baru saja diumumkan dan langsung menarik perhatian luas, terutama dari negara-negara yang terdampak.

Baca juga: Ibadah Haji 2025 Bakal Jadi yang Terakhir Ditangani Kemenag, Nasaruddin: Kami Ingin Husnul Khotimah

Dikutip dari Tribunnews.com, mereka yang tetap memaksakan diri untuk melaksanakan Ibadah Haji 2025 tanpa visa resmi akan menghadapi sanksi yang serius, termasuk hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal sebesar 50.000 SAR atau setara dengan Rp200 juta. 

Arab Saudi menegaskan bahwa warga dari 14 negara akan terdampak oleh larangan visa sementara ini.

Berikut adalah daftar 14 negara yang termasuk dalam kebijakan tersebut:

1. Indonesia  

2. Pakistan  

3. India  

4. Bangladesh  

5. Mesir  

6. Yaman  

7. Turki  

8. Iran  

9. Suriah  

10. Sudan  

11. Nigeria  

12. Mali  

13. Libya  

14. Ethiopia

Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.

Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.

Baca juga: Menag Janjikan Ibadah Haji 2025 Damai dan Nyaman, Penyelenggaraan Haji Terakhir oleh Kemenag

Ibadah haji sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau agar seluruh calon jemaah dari negara-negara tersebut menunda perjalanan haji tahun ini jika tidak memiliki visa resmi dari otoritas Saudi.

Larangan ini bukan hanya ditujukan bagi perorangan, tapi juga menjadi peringatan keras bagi biro travel atau agen perjalanan yang mencoba menyelundupkan jemaah dengan visa non-haji, seperti visa ziarah atau bisnis.

Sementara itu, calon jemaah haji dari Indonesia yang sudah merencanakan ibadah haji tahun ini, diimbau untuk meninjau ulang dokumen perjalanannya dan memastikan bahwa visa yang dimiliki merupakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi serta langkah-langkah antisipasi agar calon jemaah tidak menjadi korban dari perubahan kebijakan ini. 

Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah usul biaya haji 2025 turun Rp 10 juta, jemaah bayar Rp 55,5 juta.
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025. Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut daftar negara yang terdampak. (KOMPAS.COM/Zawawi Rahim /Pexels)

Otoritas Arab Saudi juga mengingatkan bahwa pelarangan ini termasuk terhadap penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa bisnis untuk menyusupkan jemaah ke Makkah.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi resmi.

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:

- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)

- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci

- Pemegang izin haji resmi

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.

Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara, Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved