Berita Nasional Terkini
4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 Masih Bisa Ditukar di BI hingga 30 April 2025
BI mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat jenis uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982.
TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat jenis uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982, yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Adapun batas waktu untuk penukaran uang kertas rupiah tersebut adalah hingga 30 April 2025.
Keempat jenis uang kertas rupiah yang dimaksud yaitu Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Pencabutan keempat jenis uang kertas rupiah ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 1992.
Oleh karena itu, uang-uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penukaran keempat uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Setelah tanggal tersebut, uang kertas rupiah tersebut tidak dapat lagi ditukarkan.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Penarikan Uang Rupiah, Prosedur Rutin BI
Ramdan menjelaskan, sebagai bank sentral, BI secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran.
Langkah ini mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masa edar uang serta perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas.
Mengutip laman resmi BI, saat ini terdapat total 13 pecahan uang kertas dan 31 pecahan uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut selama periode 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi lengkap terkait daftar uang yang telah dicabut serta masa penukarannya dapat diakses melalui situs resmi BI di tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! 4 Pecahan Uang Kertas Ini Masih Bisa Ditukar di BI hingga 30 April 2025"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Rosan Jalankan Perintah Prabowo, Pejabat BUMN Tak Sejalan dengan Pemerintah Silahkan Keluar |
|
|---|
| Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Disebut Sekadar Kenakalan, Ini Penjelasan Eks Kepala BAIS TNI |
|
|---|
| Apakah Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar Tahun 2027? Ini Penjelasan Kemendikdasmen |
|
|---|
| Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Meninggal, Jadi Korban Kebakaran Rumahnya |
|
|---|
| Usai Polemik Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Datangi KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250430_Uang-Kertas-Lama.jpg)