Rabu, 3 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Aniaya Wanita hingga Luka, Seorang Istri di Samarinda Kaltim Diamankan Polisi

Aniaya wanita hingga luka gegara cemburu buta, seorang istri di Samarinda diamankan polisi.

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO
PENGANIAYAAN - Pelaku berinisial V saat diamankan Polresta Samarinda. V diamankan setelah melakukan penganiayaan di sebuah Wisma di Jalan Kurnia Makmur, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (20/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.(HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang perempuan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban kekerasan fisik.

Perempuan asal Kota Balikpapan tersebut bernama Meiria Kurnia Utami (29). 

Dia mendapat kekerasan fisik dari seorang wanita berinisial V di salah satu wisma di Jalan Kurnia Makmur, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, Sabtu (20/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Dari keterangan korban, kejadian itu bermula saat V datang ke lokasi kejadian dengan situasi penuh dengan amarah. 

V menanyakan status korban dengan suaminya.

Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Seorang Pria di Teluk Lerong Atas Kepemilikan Sabu 577 Gram 

Korban yang kala itu menjawab hanya sebagai tamu mampu meredam suasana. 

Konfrontasi terjadi saat V menanyakan suaminya terkait ada tidaknya perasaan terhadap Meiria Kurnia Utami.

"Saat dijawab 'ada', pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan," ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim, AKP Dicky Anggi Pranata.

Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan mencakar wajah serta menggigit tangan sebelah kanan hingga menyebabkan luka.

Tidak terima atas kejadian yang dialami, Meiria Kurnia Utami, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Samarinda.

Baca juga: Satreskrim Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencurian Uang 10 Juta Melalui M-Banking

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda langsung mengamankan pelaku berinisial V yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved