Berita PPU Terkini

Polres PPU Amankan 100 Gram Sabu, Tersangka Ditangkap di Desa Babulu Darat

Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO Polres PPU
TERSANGKA SABU - Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (30/4/2025). Kali ini pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram lebih yang berhasil digagalkan jajaran kepolisian. (HO Polres PPU) 

TRIBUNKALTM.CO, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram lebih yang berhasil digagalkan jajaran kepolisian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara memaparkan kronologi penangkapan tersangka berinisial S (19), warga Nenang, Kecamatan Penajam, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Baca juga: TP PKK Balikpapan Gelar Halal Bihalal dan Luncurkan Podcast Perdana di Kebun Raya

Tersangka diamankan saat sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak. Berat total barang haram tersebut mencapai 100 gram lebih  bruto.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ungkapnya Rabu (30/4/2025).

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, kendaraan yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di atas tersangka,” sambungnya.

"Terimakasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved