Pilkada 2024
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya
PSU Pilkada 2024 masih berlanjut, di bulan Mei 2025 ini ada 3 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang.
TRIBUNKALTIM.CO - PSU Pilkada 2024 masih berlanjut, di bulan Mei 2025 ini ada 3 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang.
Ketiga daerah itu sama-sama menggelar PSU Pilkada 2024 pada 24 Mei 2025, termasuk daerah Mahulu Kalimantan Timur.
Selain Mahulu Kaltim, 2 daerah lainnya tersebut yaitu Pesawaran dan Palopo
Jadwal dan Tahapan PSU Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan PSU Pilkada 2024 di 3 daerah yang akan berlangsung Mei mendatang, dilansir dari Instagram resmi @kpu_mahakamulu, @kpupesawaran, @kpupalopomelayani.
1 . Mahakam Ulu Kaltim
1. Penyusunan Anggaran, Tahapan & Jadwal PSU Pasca Putusan MK
4 Maret 2025 s.d. 24 Mei 2025
2. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc
7 Maret 2025 s.d. 2 Juni 2025
3. Pengadaan & Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang
4 Maret 2025 s.d. 23 Mei 2025
4. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik yang Pasangannya Didiskualifikasi
4 Maret s.d. 7 Maret 2025
5. Perbaikan & Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi & Pengajuan Calon Pengganti oleh Parpol/Gabungan Parpol kepada KPU Prov/Kab/Kota
15 Maret s.d. 17 Maret 2025
6. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
9 Maret s.d. 14 Maret 2025
7. Pemeriksaan Kesehatan
8 Maret s.d. 14 Maret 2025
8. Pendaftaran Paslon/Pergantian Paslon Didiskualifikasi
8 Maret s.d. 10 Maret 2025
9. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penilaian Dokumen oleh KPU Prov/Kab/Kota
15 Maret s.d. 17 Maret 2025
10. Penetapan Paslon, Penetapan Nomor Urut & Pengumuman Nomor Urut Paslon
23 Maret 2025
11. Pelaksanaan Kampanye
7 Mei s.d. 20 Mei 2025
12. Hari Pemungutan Suara Ulang
Sabtu, 24 Mei 2025
13. Penghitungan Suara Ulang & Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
24 Mei 2025 s.d. 6 Juni 2025
14. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Paling lama 3 hari setelah MK menyatakan tidak ada permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
15. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Paling lama 3 hari setelah salinan Putusan MK diterima oleh KPU
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 12 Tahun 2025
Daftar Paslon:
Pasangan 1:
Calon Bupati: Drs. Yohanis Ayun, M.S.
Calon Wakil Bupati: Drs. Y. Juan Jenau
Pasangan 2:
Calon Bupati: Novita Bulan, S.E., M.B.A.
Calon Wakil Bupati: Artya Fathra Marthin, S.E.
Pasangan 3:
Calon Bupati: Angela Idang Belawan
Calon Wakil Bupati: Suhuk, S.E.
2. Pesawaran Lampung
1. Penyusunan Anggaran, Tahapan dan Jadwal PSU
4 Maret 2025 – 24 Mei 2025
2. Sosialisasi Pelaksanaan PSU kepada Parpol, Pemilih, dan Masyarakat
4 Maret 2025 – 23 Mei 2025
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc
7 Maret 2025 – 2 Juni 2025
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang
4 Maret 2025 – 23 Mei 2025
5. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Parpol yang Pasangannya Didiskualifikasi
4 Maret 2025 – 7 Maret 2025
6. Pendaftaran Pasangan Calon/Penggantian Calon Didiskualifikasi
8 Maret 2025 – 10 Maret 2025
7. Pemeriksaan Kesehatan
8 Maret 2025 – 14 Maret 2025
8. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
9 Maret 2025 – 14 Maret 2025
9. Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
23 Maret 2025
10. Pelaksanaan Kampanye
26 Maret 2025 – 20 Mei 2025
11. Masa Tenang
21 Mei 2025 – 23 Mei 2025
12. Persiapan Pemungutan Suara
15 April 2025 – 18 April 2025
13. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
24 Mei 2025
14. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
25 Mei 2025 – 6 Juni 2025
Penetapan Calon Terpilih
- Penetapan Pasca Putusan MK :
Paling lama 3 hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Penetapan Tanpa Permohonan PHP :
Paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan tidak adanya permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU
Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025
Daftar Paslon:
Pasangan 1:
Calon Bupati: Supriyanto, S.P., M.M.
Calon Wakil Bupati: Suriansyah Rhalieb, S.P.
Pasangan 2:
Calon Bupati: Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M.
Calon Wakil Bupati: Antonius Muhammad Ali, S.H.
3. Palopo Sulsel
1. Penyusunan Program dan Anggaran
3 Maret – 24 Mei 2025
2. Sosialisasi
3 Maret – 24 Mei 2025
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc
1 Maret – 5 Juni 2025
4. Pengadaan dan Pendistibusian Perlengkapan PSU
24 Maret – 23 Mei 2025
5. Tahapan Pencalonan
- 4–6 Maret 2025: Pengumuman Pendaftaran
- 7–9 Maret 2025: Pendaftaran Pasangan Calon
- 7–13 Maret 2025: Pemeriksaan Kesehatan
- 8–13 Maret 2025: Penelitian Administrasi
- 23 Maret 2025: Penetapan Pasangan Calon
- 23 Maret 2025: Penetapan Nomor Urut
6. Tahapan Kampanye
- 20 Maret – 20 Mei 2025: Pertemuan & Debat Publik
- 7 – 20 Mei 2025: Iklan Media Cetak & Elektronik
- 21 – 23 Mei 2025: Masa Tenang
7. Pemungutan Suara Ulang & Penghitungan
- 24 Mei 2025: Pemungutan Suara
- 24 Mei 2025: Penghitungan Suara (dapat diperpanjang hingga 12 jam)
8. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
- 25 – 29 Mei 2025: Tingkat Kecamatan
- 26 – 31 Mei 2025: Tingkat Kabupaten/Kota
- Hingga 6 Juni 2025: Pengumuman Hasil
9. Penanganan Sengketa
- Tanpa Permohonan Sengketa : Maks. 3 hari setelah pengumuman MK
- Pasca Putusan MK : Maks. 3 hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU
Daftar Paslon:
Pasangan 1:
Calon Walikota: Putri Dakka, S.H.
Calon Wakil Walikota: Drs. H. Haidir Basir, M.M.
Pasangan 2:
Calon Walikota: Dr. H. Farid Kasim, M.M.
Calon Wakil Walikota: Dr. H. Nurhaenih
Pasangan 3:
Calon Walikota: Ir. H. Rahmat Masri, Bandaso, M.Si
Calon Wakil Walikota: Hj. Andi Tenri Karta, S. An
Pasangan 4:
Calon Walikota: Naili
Calon Wakil Walikota: Dr. Akhmad Safiruddin, S.E., M.Si
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250321_psu-pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.